Agroplus – Kabar gembira bagi para profesional berkaliber tinggi yang memiliki visi untuk memajukan perekonomian nasional! Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi membuka kesempatan emas bagi individu terbaik untuk mengisi posisi strategis sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral. Posisi krusial ini akan menjadi nahkoda utama dalam mengawal operasional bursa yang direncanakan beroperasi efektif pada 1 Januari 2027, sesuai amanat Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Kiki, menegaskan bahwa kehadiran bursa ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah lompatan besar. "Akan ada Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang baru. Bagi yang berminat, pendaftaran dapat dilakukan melalui Panitia Seleksi," ujar Kiki di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, pada Rabu (15/7/2026). Ia menambahkan, persiapan yang matang menjadi kunci, mulai dari pembangunan infrastruktur yang kokoh hingga penyusunan peraturan turunan OJK (POJK) yang komprehensif.

Kehadiran Bursa Mineral ini diyakini akan menjadi katalisator utama dalam mendorong efisiensi dan transparansi pasar yang lebih baik. Lebih dari itu, bursa ini diharapkan mampu meningkatkan manajemen risiko, memperluas akses ke pembiayaan, mengoptimalkan efisiensi rantai pasok, serta secara signifikan meningkatkan daya saing sektor hilirisasi mineral dan komoditas strategis Indonesia. Dengan kerangka pengaturan, pengawasan, dan infrastruktur pasar yang andal, perdagangan mineral akan menjadi lebih transparan, penyelesaian transaksi efisien, dan pembiayaan berbasis komoditas akan semakin kokoh. Ini adalah langkah konkret menuju pengakuan Indonesia sebagai pusat perdagangan dan referensi harga mineral yang diakui secara regional maupun global.
Senada dengan visi OJK, Ketua Komisi XI DPR RI, M. Misbakhun, menyoroti urgensi pembentukan bursa ini. Menurutnya, selama ini Indonesia kerap mengalami "under invoicing" bukan hanya pada harga, tetapi juga volume perdagangan mineral dan komoditas. "Akibatnya, penerimaan pajak dan retribusi negara berkurang drastis. Padahal, Indonesia adalah salah satu raksasa penghasil mineral dunia, dengan batu bara yang menyumbang 43% perdagangan internasional, belum lagi kelapa sawit, emas, perak, dan tembaga," tegas Misbakhun. Kehadiran bursa ini menjadi respons nyata pemerintah untuk memperkuat tata kelola dan memastikan kekayaan alam Indonesia memberikan manfaat maksimal bagi bangsa.
Lebih jauh, pembentukan Bursa Mineral ini juga merupakan langkah adaptif Indonesia dalam menghadapi dinamika peta geopolitik dan lanskap keuangan global yang terus berubah. Ini adalah panggilan bagi para pemimpin visioner untuk bergabung dalam misi besar ini, membentuk masa depan industri mineral Indonesia yang lebih berdaya saing, transparan, dan berkelanjutan. Kesempatan ini bukan hanya tentang sebuah jabatan, melainkan tentang kontribusi nyata untuk mengukir sejarah baru bagi kemajuan ekonomi Indonesia di kancah dunia.
