Agroplus – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas pasar modal. Melalui peninjauan ulang kriteria High Shareholding Concentration (HSC) List, BEI mengumumkan bahwa sebanyak 37 emiten baru akan segera masuk dalam daftar saham dengan indikasi kepemilikan terkonsentrasi. Sebuah langkah penting yang patut dicermati para pelaku pasar, terutama bagi investor yang mengamati pergerakan saham-saham berkapitalisasi besar.
Jeffrey Hendrik, Direktur Utama BEI, menjelaskan bahwa evaluasi mendalam telah dilakukan terhadap kriteria serta faktor pemicu yang selama ini digunakan dalam penentuan saham HSC. Hasilnya, metodologi HSC diperbarui dengan penambahan satu kriteria krusial: price impact ratio. Kriteria baru ini akan diterapkan secara khusus pada saham-saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun, menyasar emiten-emiten ‘jumbo’ di bursa.

Lalu, bagaimana price impact ratio ini dihitung? Jeffrey menerangkan bahwa rasio ini membandingkan perubahan harga saham dengan tingkat velocity saham tersebut. Sementara itu, velocity sendiri merupakan perbandingan antara rata-rata volume transaksi dengan jumlah saham yang beredar di publik atau free float. Intinya, saham-saham dengan aktivitas volume transaksi yang rendah (menghasilkan velocity rendah) namun mengalami perubahan harga yang signifikan, akan menghasilkan price impact ratio yang tinggi.
"Atas saham-saham inilah kami akan melakukan screening terhadap potensi ada atau tidaknya high shareholding concentration," tegas Jeffrey, menggarisbawahi fokus pengawasan BEI. Ini berarti, saham-saham yang pergerakan harganya tidak sebanding dengan aktivitas transaksinya akan menjadi sorotan utama.
Meski ada kriteria baru, Jeffrey memastikan bahwa faktor pemicu lain yang selama ini menjadi alat pengawasan BEI akan tetap diterapkan. Pengawasan ini krusial untuk mendeteksi indikasi konsentrasi kepemilikan maupun aktivitas perdagangan yang memerlukan perhatian khusus. Evaluasi price impact ratio akan dilakukan secara berkala setiap tiga bulan, sejalan dengan siklus evaluasi indeks utama di bursa. Sementara itu, trigger factors dari fungsi pengawasan akan tetap berjalan secara insidental, tidak terbatas pada periode evaluasi tertentu.
"Kami akan segera mengumumkan ada 37 saham baru masuk dalam kriteria high shareholding concentration sehingga total saham yang ada di dalam high shareholding concentration akan menjadi 51 saham," imbuh Jeffrey. Peningkatan jumlah saham dalam daftar HSC ini menunjukkan keseriusan BEI dalam menjaga transparansi dan keadilan pasar.
Langkah ini, menurut Jeffrey, merupakan bagian tak terpisahkan dari reformasi berkelanjutan yang terus diupayakan BEI. Tujuannya jelas: untuk memastikan terciptanya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien di pasar modal Indonesia. Sebuah fondasi penting bagi kepercayaan investor dan pertumbuhan ekonomi. Pengumuman resmi mengenai daftar saham terbaru yang masuk kategori HSC ini akan disampaikan setelah penutupan perdagangan hari Selasa ini, menjadi penanda babak baru dalam pengawasan pasar modal kita.
(Sumber: CNBC Indonesia, diedit oleh agroplus.co.id)
