Agroplus – Fenomena rekening judi online (judol) yang terus menjamur di Indonesia telah memicu perhatian serius dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski puluhan ribu rekening, tepatnya sekitar 32 ribu, telah berhasil dibekukan, laju pertambahan akun-akun ilegal ini masih menjadi tantangan besar yang memerlukan solusi fundamental. OJK kini bersiap meluncurkan strategi komprehensif untuk membendung arus ini.
Dian Ediana Rae, Kepala Pengawas Perbankan OJK, menegaskan bahwa lonjakan rekening judol ini bukan hanya masalah OJK semata, melainkan persoalan bersama yang membutuhkan sinergi dari berbagai pihak. Ia mengungkapkan, langkah awal yang krusial adalah mempererat kolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Lebih dari itu, OJK tengah merancang sistem terintegrasi yang memungkinkan pertukaran informasi rekening judol secara real-time antara seluruh lembaga dan sektor perbankan. "Dengan demikian, data terkait rekening judi online dan pihak-pihak yang terlibat dapat segera diinformasikan ke seluruh jaringan perbankan," jelas Dian, dalam konferensi pers OJK Banking Forum di Gedung Menara Radius Prawiro, Selasa (14/7/2026).

Salah satu praktik yang disoroti Dian sebagai "sangat berbahaya" adalah fenomena jual beli rekening. Untuk memerangi ini, OJK sedang mengembangkan sebuah sistem pelaporan terpusat yang akan menampung data para pelaku judol. Konsekuensinya tidak main-main. "Jika seseorang masuk dalam daftar hitam atau blacklist sistem pelaku ini, dampaknya akan sangat fatal," tegas Dian. Mengingat layanan perbankan dan sistem pembayaran adalah kebutuhan esensial saat ini, mereka yang masuk daftar hitam tersebut akan secara efektif terputus dari akses perbankan. "Ini akan menjadi masalah yang sangat serius bagi mereka," imbuhnya, menekankan beratnya sanksi yang menanti.
Senada dengan OJK, Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Hery Gunardi, menyatakan komitmen penuh industri perbankan untuk terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Hery, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI), menjelaskan bahwa maraknya judol tak lepas dari keberadaan situs, rekening bank, dan nomor telepon yang mendukung aktivitas ilegal ini. Untuk itu, perbankan akan memperketat pengawasan rekening melalui sistem canggih bernama Fraud Detection System (FDS). "Sistem ini dirancang untuk mendeteksi anomali pada rekening. Misalnya, transaksi dengan nominal kecil namun frekuensinya sangat tinggi dan berulang ke rekening yang sama, itu akan memicu kecurigaan. Jika terbukti terkait judol, rekening tersebut akan langsung kami blokir," papar Hery, menunjukkan keseriusan perbankan dalam memberantas praktik ini.
