Close Menu
    What's Hot

    Strategi Baru RI Kurangi Dominasi Dolar AS

    26-10-2026 - 23.06

    Strategi Mandiri Amankan Kredit Jhonlin

    26-10-2026 - 23.02

    Aturan Baru BUMN Larang Golf dan Patwal

    26-10-2026 - 20.06
    Laman
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    agroplus
    • Home
    • Berita
    • Pangan
    Terbaru
    • Strategi Baru RI Kurangi Dominasi Dolar AS
    • Strategi Mandiri Amankan Kredit Jhonlin
    • Aturan Baru BUMN Larang Golf dan Patwal
    • Target SBN 2026 Tetap Stabil
    • Strategi Baru WIKA Benahi Portofolio Investasi
    • Emas Rp61 Miliar Digagalkan Bea Cukai
    • Data QRIS Jadi Kunci Akses Kredit UMKM
    • Kedaulatan Pasar Modal Indonesia
    Senin, 26 Oktober 2026
    agroplus
    Home - Pangan - Kabar mengejutkan datang dari dunia keuangan digital tanah air. Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang sebelumnya menuding puluhan perusahaan teknologi finansial terlibat praktik kartel bunga pinjaman online (pinjol) resmi dibatalkan oleh pengadilan.
    Pangan

    Kabar mengejutkan datang dari dunia keuangan digital tanah air. Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang sebelumnya menuding puluhan perusahaan teknologi finansial terlibat praktik kartel bunga pinjaman online (pinjol) resmi dibatalkan oleh pengadilan.

    25-10-2026 - 20.062 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp Copy Link

    agroplus.co.id – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi menjatuhkan putusan yang membatalkan keputusan KPPU terkait dugaan kartel bunga pinjaman online. Sebelumnya, KPPU telah menetapkan bahwa 97 perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending diduga melakukan praktik kartel dengan menetapkan batas bunga yang seragam. Namun, setelah melalui upaya hukum dari pihak perusahaan, majelis hakim memutuskan sebaliknya.

    Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (22/10/2026). Majelis hakim yang diketuai oleh Anton Rizal Setiawan, bersama anggota Achmad Rasyid Purba dan M Arief Adikusumo, menyatakan bahwa tuduhan kartel tersebut tidak terbukti secara hukum. Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi bahwa dengan batalnya putusan KPPU tersebut, pihak termohon diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp23.592.000.

    Kabar mengejutkan datang dari dunia keuangan digital tanah air. Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang sebelumnya menuding puluhan perusahaan teknologi finansial terlibat praktik kartel bunga pinjaman online (pinjol) resmi dibatalkan oleh pengadilan.
    Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

    Ada beberapa poin krusial yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam membatalkan putusan KPPU. Pertama, hakim menilai bahwa penetapan batas bunga atas bukanlah sebuah praktik ilegal, melainkan bagian dari state action doctrine. Hal ini dikarenakan penetapan batas tersebut merupakan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengisi kekosongan hukum (rechtsvacuu) pada saat industri pinjaman digital baru berkembang.

    OJK, sebagai otoritas pengawas, memberikan arahan mengenai batas atas bunga guna melindungi konsumen. Langkah ini dianggap sebagai bentuk pengawasan aktif dari negara, termasuk melalui penerbitan Surat Edaran OJK Nomor 19/SE/OJK.06/2023. Oleh karena itu, mengikuti aturan tersebut bukanlah bentuk kesepakatan jahat antar pelaku usaha, melainkan kepatuhan terhadap regulasi negara.

    Kedua, majelis hakim menegaskan perbedaan antara price ceiling (batas harga atas) dengan price fixing (penetapan harga). Penetapan batas atas justru berfungsi melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan perusahaan dalam menentukan bunga yang mencekik. Dalam praktiknya, perusahaan tetap memiliki kebebasan untuk menentukan besaran bunga selama tidak melampaui batas yang telah ditetapkan. Hal ini diperkuat oleh kesaksian bahwa setiap penyelenggara memiliki struktur bunga yang berbeda-beda, bahkan terdapat proses tawar-menawar bunga berdasarkan rekam jejak peminjam.

    Ketiga, hakim menolak argumen mengenai pasar yang bersangkutan. Majelis hakim berpendapat bahwa pasar konvensional dan pasar syariah adalah dua entitas yang berbeda dan tidak dapat saling menggantikan. Prinsip syariah tidak mengenal sistem bunga, sehingga tidak bisa disamakan dengan industri konvensional dalam satu pasar yang sama.

    Terakhir, pengadilan menilai tidak ada kesepakatan atau concerted action di antara para pelaku usaha. Apa yang selama ini dianggap sebagai kesepakatan kartel, menurut hakim, sebenarnya adalah bentuk kepatuhan terhadap pedoman perilaku yang dibuat oleh AFPI. Karena adanya sanksi bagi yang melanggar, hal tersebut lebih bersifat "pemaksaan" untuk mengikuti aturan industri, bukan sebuah kerja sama rahasia untuk mengatur harga secara ilegal.

    Follow on Google News
    Sasmito

    gaya penulisan yang praktis dan berbasis pengalaman, Sasmito menyajikan informasi terkini tentang teknik budidaya, pasar komoditas, serta isu lingkungan pertanian. Dedikasinya untuk mendukung petani lokal menjadikan tulisannya sebagai panduan berharga bagi pelaku sektor agraris.

    Related Posts

    Strategi Baru RI Kurangi Dominasi Dolar AS

    26-10-2026 - 23.06

    Strategi Mandiri Amankan Kredit Jhonlin

    26-10-2026 - 23.02

    Aturan Baru BUMN Larang Golf dan Patwal

    26-10-2026 - 20.06

    Target SBN 2026 Tetap Stabil

    26-10-2026 - 20.02

    Strategi Baru WIKA Benahi Portofolio Investasi

    26-10-2026 - 18.06

    Emas Rp61 Miliar Digagalkan Bea Cukai

    26-10-2026 - 18.02
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss
    Pangan

    Strategi Baru RI Kurangi Dominasi Dolar AS

    agroplus.co.id – Upaya pemerintah Indonesia untuk melepaskan ketergantungan dari dominasi dolar Amerika Serikat (AS) dalam…

    Strategi Mandiri Amankan Kredit Jhonlin

    26-10-2026 - 23.02

    Aturan Baru BUMN Larang Golf dan Patwal

    26-10-2026 - 20.06

    Target SBN 2026 Tetap Stabil

    26-10-2026 - 20.02
    Top Posts

    Inpres Jaga Harga Beras, Petani Untung Besar!

    09-04-2025 - 07.38

    Harga Gabah Anjlok, Bulog Turun Tangan!

    09-04-2025 - 07.38

    Harga Pangan Terjangkau, Prabowo Puas!

    09-04-2025 - 08.22

    Rahasia Sukses Swasembada Pangan: Prabowo Ungkap Sosok Mentan yang Luar Biasa!

    09-04-2025 - 10.06
    agroplus
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.