agroplus.co.id – Transformasi digital dalam sistem pembayaran di Indonesia kini memasuki babak baru yang menjanjikan kemudahan akses finansial bagi masyarakat luas. Bank Indonesia (BI) tengah menyiapkan langkah strategis untuk memanfaatkan data transaksi dari layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai instrumen penilaian kelayakan kredit atau credit scoring. Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi para pelaku usaha kecil yang selama ini kesulitan mendapatkan pinjaman perbankan karena keterbatasan riwayat kredit formal.
Gubernasi Bank Indonesia, Destry Damayanti, menegaskan bahwa integrasi data transaksi QRIS ke dalam sistem penilaian kredit merupakan salah satu bentuk keberhasilan dalam memperluas inklusi keuangan. Dalam forum Danantara Technology Innovation Investment Forum (DTIIF) 2026 yang digelar di Jakarta, Destry menjelaskan bahwa data digital yang tercatat setiap kali transaksi terjadi dapat menjadi bukti nyata kapasitas finansial seorang pengguna.

"Ini merupakan sebuah pencapaian dalam memberikan akses keuangan, terutama bagi para merchant skala kecil. Nantinya, data transaksi ini akan berfungsi sebagai semacam credit scoring bagi mereka," ujar Destry dalam keterangannya.
Pertumbuhan penggunaan QRIS di tanah air menunjukkan tren yang sangat positif dan masif. Hingga saat ini, jumlah pengguna QRIS telah menembus angka 71 juta orang. Lonjakan ini tergolong signifikan jika dibandingkan dengan data pada September 2026 yang mencatat jumlah pengguna masih berada di angka 67 juta, atau setara dengan seperempat dari total populasi penduduk Indonesia.
Tidak hanya dari sisi pengguna, ekosistem merchant atau pedagang yang menggunakan QRIS juga tumbuh pesat. Saat ini, tercatat ada sekitar 49,4 juta merchant yang telah mengadopsi teknologi ini. Menariknya, sebanyak 97 persen dari total pedagang tersebut merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal inilah yang menjadi alasan kuat mengapa data QRIS dianggap sangat potensial untuk membantu UMKM "naik kelas" melalui akses modal yang lebih mudah.
Wacana pemanfaatan data ini sebelumnya telah mendapat lampu hijau dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pihak regulator menilai bahwa riwayat transaksi digital dapat menjadi data alternatif yang sangat valid, terutama bagi industri pinjaman daring (pinjol) dan lembaga pembiayaan lainnya dalam menilai profil risiko nasabah.
Namun, meskipun prospeknya sangat cerah, implementasi kebijakan ini tidak boleh dilakukan secara sembarangan. OJK memberikan catatan penting mengenai aspek keamanan. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman, menekankan bahwa penggunaan data transaksi ini wajib mengedepankan prinsip perlindungan data pribadi.
"Penerapannya memerlukan pendalaman lebih lanjut dengan tetap memperhatikan validitas data, perlindungan privasi pengguna, serta prinsip kehati-hatian dalam industri keuangan," tegas Agusman.
Dengan adanya sinergi antara Bank Indonesia dan OJK, diharapkan sistem credit scoring berbasis QRIS ini dapat segera terealisasi secara matang. Jika berhasil, hambatan utama UMKM dalam mendapatkan modal usaha dapat teratasi, sekaligus memperkuat struktur ekonomi digital nasional melalui pemanfaatan data yang akurat dan transparan.
