agroplus.co.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyiapkan terobosan baru dalam sistem pengawasan perdagangan saham di tanah air. Langkah strategis ini diambil guna menciptakan pasar modal yang lebih sehat, transparan, dan tetap likuid. Fokus utama dari perubahan kebijakan ini adalah pergeseran metode pengawasan, di mana bursa tidak lagi akan terlalu sering menggunakan mekanisme pengumuman Unusual Market Activity (UMA) atau melakukan suspensi perdagangan saham secara menyeluruh.
Sebagai gantinya, BEI akan mengalihkan fokus penindakan langsung kepada pembekuan atau suspensi rekening efek yang terindikasi kuat melakukan pelanggaran. Perubahan fundamental ini dilakukan untuk meminimalisir dampak negatif terhadap likuiditas pasar, terutama bagi para investor ritel yang sangat bergantung pada kelancaran arus transaksi harian.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengungkapkan bahwa penyesuaian mekanisme ini merupakan hasil koordinasi intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika pasar modal Indonesia yang tumbuh semakin cepat dan kompleks. Dengan memanfaatkan teknologi pengawasan mutakhir yang setara dengan standar bursa global, BEI kini mampu mendeteksi indikasi awal praktik manipulasi harga dengan lebih presisi.
"Ke depannya, kami tidak akan terlalu banyak memberikan tindakan instan seperti UMA. Dengan teknologi pengawasan yang kami miliki, jika terdeteksi adanya indikasi awal praktik manipulasi harga, kami akan langsung mengeluarkan laporan bahwa investigasi sedang dimulai," ujar Jeffrey dalam konferensi pers di Gedung BEI.
Melalui sistem baru ini, BEI akan lebih transparan dalam menyampaikan informasi investigasi. Pengumuman tersebut nantinya akan mencakup detail mengenai saham yang sedang diperiksa, periode transaksi yang dicurigai, hingga keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam transaksi tersebut. Sebagai contoh, jika ditemukan kejanggalan pada suatu saham, bursa dapat mengumumkan bahwa transaksi dalam periode tertentu yang melibatkan sejumlah pihak melalui anggota bursa tertentu sedang dalam proses investigasi mendalam.
Salah satu alasan utama di balik perubahan ini adalah untuk melindungi kepentingan investor ritel. Selama ini, tindakan suspensi perdagangan saham secara total seringkali dianggap mengganggu likuiditas pasar. Ketika sebuah saham dihentikan perdagangannya, investor lain yang tidak bersalah ikut terdampak karena tidak bisa melakukan transaksi pada saham tersebut.
"Banyak masukan bahwa suspensi perdagangan mengganggu likuiditas, terutama bagi investor ritel yang jumlahnya sangat besar. Oleh karena itu, kami memilih untuk tidak menghentikan perdagangan sahamnya, melainkan melakukan suspensi pada rekening efek yang terindikasi melakukan pelanggaran," tambah Jeffrey.
Proses investigasi ini akan dilakukan secara berkelanjutan melalui pengawasan internal bursa. Jika ditemukan bukti pelanggaran yang memerlukan tindakan hukum lebih lanjut, BEI akan segera berkoordinasi dengan OJK. Sementara itu, jika pelanggaran dilakukan oleh anggota bursa, sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Rencananya, sosialisasi mengenai mekanisme baru ini akan mulai dilakukan kepada para anggota bursa pada pekan ini. BEI menargetkan kebijakan pengawasan baru ini sudah dapat diimplementasikan secara penuh pada November 2026 mendatang. Dengan pendekatan ini, BEI optimis dapat memperkuat perlindungan investor sekaligus menjaga stabilitas pasar modal Indonesia.
