agroplus.co.id – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi menjatuhkan putusan yang membatalkan keputusan KPPU terkait dugaan kartel bunga pinjaman online. Sebelumnya, KPPU telah menetapkan bahwa 97 perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending diduga melakukan praktik kartel dengan menetapkan batas bunga yang seragam. Namun, setelah melalui upaya hukum dari pihak perusahaan, majelis hakim memutuskan sebaliknya.
Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (22/10/2026). Majelis hakim yang diketuai oleh Anton Rizal Setiawan, bersama anggota Achmad Rasyid Purba dan M Arief Adikusumo, menyatakan bahwa tuduhan kartel tersebut tidak terbukti secara hukum. Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi bahwa dengan batalnya putusan KPPU tersebut, pihak termohon diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp23.592.000.

Ada beberapa poin krusial yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam membatalkan putusan KPPU. Pertama, hakim menilai bahwa penetapan batas bunga atas bukanlah sebuah praktik ilegal, melainkan bagian dari state action doctrine. Hal ini dikarenakan penetapan batas tersebut merupakan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengisi kekosongan hukum (rechtsvacuu) pada saat industri pinjaman digital baru berkembang.
OJK, sebagai otoritas pengawas, memberikan arahan mengenai batas atas bunga guna melindungi konsumen. Langkah ini dianggap sebagai bentuk pengawasan aktif dari negara, termasuk melalui penerbitan Surat Edaran OJK Nomor 19/SE/OJK.06/2023. Oleh karena itu, mengikuti aturan tersebut bukanlah bentuk kesepakatan jahat antar pelaku usaha, melainkan kepatuhan terhadap regulasi negara.
Kedua, majelis hakim menegaskan perbedaan antara price ceiling (batas harga atas) dengan price fixing (penetapan harga). Penetapan batas atas justru berfungsi melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan perusahaan dalam menentukan bunga yang mencekik. Dalam praktiknya, perusahaan tetap memiliki kebebasan untuk menentukan besaran bunga selama tidak melampaui batas yang telah ditetapkan. Hal ini diperkuat oleh kesaksian bahwa setiap penyelenggara memiliki struktur bunga yang berbeda-beda, bahkan terdapat proses tawar-menawar bunga berdasarkan rekam jejak peminjam.
Ketiga, hakim menolak argumen mengenai pasar yang bersangkutan. Majelis hakim berpendapat bahwa pasar konvensional dan pasar syariah adalah dua entitas yang berbeda dan tidak dapat saling menggantikan. Prinsip syariah tidak mengenal sistem bunga, sehingga tidak bisa disamakan dengan industri konvensional dalam satu pasar yang sama.
Terakhir, pengadilan menilai tidak ada kesepakatan atau concerted action di antara para pelaku usaha. Apa yang selama ini dianggap sebagai kesepakatan kartel, menurut hakim, sebenarnya adalah bentuk kepatuhan terhadap pedoman perilaku yang dibuat oleh AFPI. Karena adanya sanksi bagi yang melanggar, hal tersebut lebih bersifat "pemaksaan" untuk mengikuti aturan industri, bukan sebuah kerja sama rahasia untuk mengatur harga secara ilegal.