Close Menu
    What's Hot

    Kabar mengejutkan datang dari dunia keuangan digital tanah air. Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang sebelumnya menuding puluhan perusahaan teknologi finansial terlibat praktik kartel bunga pinjaman online (pinjol) resmi dibatalkan oleh pengadilan.

    25-10-2026 - 20.06

    Rupiah Terancam Tembus Rp18000 Per Dolar AS

    25-10-2026 - 20.02

    Pasar Saham Bergolak IHSG Melaju Kencang

    25-10-2026 - 18.06
    Laman
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    agroplus
    • Home
    • Berita
    • Pangan
    Terbaru
    • Kabar mengejutkan datang dari dunia keuangan digital tanah air. Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang sebelumnya menuding puluhan perusahaan teknologi finansial terlibat praktik kartel bunga pinjaman online (pinjol) resmi dibatalkan oleh pengadilan.
    • Rupiah Terancam Tembus Rp18000 Per Dolar AS
    • Pasar Saham Bergolak IHSG Melaju Kencang
    • Strategi Baru Pertamina Amankan Stok BBM
    • Rahasia Militer Jadi Ladang Cuan Miliaran
    • Sembilan Perusahaan Siap Melantai di Bursa
    • Misteri Nasib Rupiah dan IHSG
    • Kebangkitan Bursa Saham Yunani
    Minggu, 25 Oktober 2026
    agroplus
    Home - Pangan - Kabar mengejutkan datang dari dunia keuangan digital tanah air. Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang sebelumnya menuding puluhan perusahaan teknologi finansial terlibat praktik kartel bunga pinjaman online (pinjol) resmi dibatalkan oleh pengadilan.
    Pangan

    Kabar mengejutkan datang dari dunia keuangan digital tanah air. Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang sebelumnya menuding puluhan perusahaan teknologi finansial terlibat praktik kartel bunga pinjaman online (pinjol) resmi dibatalkan oleh pengadilan.

    25-10-2026 - 20.062 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp Copy Link

    agroplus.co.id – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi menjatuhkan putusan yang membatalkan keputusan KPPU terkait dugaan kartel bunga pinjaman online. Sebelumnya, KPPU telah menetapkan bahwa 97 perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending diduga melakukan praktik kartel dengan menetapkan batas bunga yang seragam. Namun, setelah melalui upaya hukum dari pihak perusahaan, majelis hakim memutuskan sebaliknya.

    Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (22/10/2026). Majelis hakim yang diketuai oleh Anton Rizal Setiawan, bersama anggota Achmad Rasyid Purba dan M Arief Adikusumo, menyatakan bahwa tuduhan kartel tersebut tidak terbukti secara hukum. Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi bahwa dengan batalnya putusan KPPU tersebut, pihak termohon diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp23.592.000.

    Kabar mengejutkan datang dari dunia keuangan digital tanah air. Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang sebelumnya menuding puluhan perusahaan teknologi finansial terlibat praktik kartel bunga pinjaman online (pinjol) resmi dibatalkan oleh pengadilan.
    Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

    Ada beberapa poin krusial yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam membatalkan putusan KPPU. Pertama, hakim menilai bahwa penetapan batas bunga atas bukanlah sebuah praktik ilegal, melainkan bagian dari state action doctrine. Hal ini dikarenakan penetapan batas tersebut merupakan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengisi kekosongan hukum (rechtsvacuu) pada saat industri pinjaman digital baru berkembang.

    OJK, sebagai otoritas pengawas, memberikan arahan mengenai batas atas bunga guna melindungi konsumen. Langkah ini dianggap sebagai bentuk pengawasan aktif dari negara, termasuk melalui penerbitan Surat Edaran OJK Nomor 19/SE/OJK.06/2023. Oleh karena itu, mengikuti aturan tersebut bukanlah bentuk kesepakatan jahat antar pelaku usaha, melainkan kepatuhan terhadap regulasi negara.

    Kedua, majelis hakim menegaskan perbedaan antara price ceiling (batas harga atas) dengan price fixing (penetapan harga). Penetapan batas atas justru berfungsi melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan perusahaan dalam menentukan bunga yang mencekik. Dalam praktiknya, perusahaan tetap memiliki kebebasan untuk menentukan besaran bunga selama tidak melampaui batas yang telah ditetapkan. Hal ini diperkuat oleh kesaksian bahwa setiap penyelenggara memiliki struktur bunga yang berbeda-beda, bahkan terdapat proses tawar-menawar bunga berdasarkan rekam jejak peminjam.

    Ketiga, hakim menolak argumen mengenai pasar yang bersangkutan. Majelis hakim berpendapat bahwa pasar konvensional dan pasar syariah adalah dua entitas yang berbeda dan tidak dapat saling menggantikan. Prinsip syariah tidak mengenal sistem bunga, sehingga tidak bisa disamakan dengan industri konvensional dalam satu pasar yang sama.

    Terakhir, pengadilan menilai tidak ada kesepakatan atau concerted action di antara para pelaku usaha. Apa yang selama ini dianggap sebagai kesepakatan kartel, menurut hakim, sebenarnya adalah bentuk kepatuhan terhadap pedoman perilaku yang dibuat oleh AFPI. Karena adanya sanksi bagi yang melanggar, hal tersebut lebih bersifat "pemaksaan" untuk mengikuti aturan industri, bukan sebuah kerja sama rahasia untuk mengatur harga secara ilegal.

    Follow on Google News
    Sasmito

    gaya penulisan yang praktis dan berbasis pengalaman, Sasmito menyajikan informasi terkini tentang teknik budidaya, pasar komoditas, serta isu lingkungan pertanian. Dedikasinya untuk mendukung petani lokal menjadikan tulisannya sebagai panduan berharga bagi pelaku sektor agraris.

    Related Posts

    Rupiah Terancam Tembus Rp18000 Per Dolar AS

    25-10-2026 - 20.02

    Pasar Saham Bergolak IHSG Melaju Kencang

    25-10-2026 - 18.06

    Strategi Baru Pertamina Amankan Stok BBM

    25-10-2026 - 18.02

    Rahasia Militer Jadi Ladang Cuan Miliaran

    25-10-2026 - 15.06

    Sembilan Perusahaan Siap Melantai di Bursa

    25-10-2026 - 15.02

    Misteri Nasib Rupiah dan IHSG

    25-10-2026 - 13.06
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss
    Pangan

    Kabar mengejutkan datang dari dunia keuangan digital tanah air. Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang sebelumnya menuding puluhan perusahaan teknologi finansial terlibat praktik kartel bunga pinjaman online (pinjol) resmi dibatalkan oleh pengadilan.

    agroplus.co.id – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi menjatuhkan putusan yang membatalkan…

    Rupiah Terancam Tembus Rp18000 Per Dolar AS

    25-10-2026 - 20.02

    Pasar Saham Bergolak IHSG Melaju Kencang

    25-10-2026 - 18.06

    Strategi Baru Pertamina Amankan Stok BBM

    25-10-2026 - 18.02
    Top Posts

    Inpres Jaga Harga Beras, Petani Untung Besar!

    09-04-2025 - 07.38

    Harga Gabah Anjlok, Bulog Turun Tangan!

    09-04-2025 - 07.38

    Harga Pangan Terjangkau, Prabowo Puas!

    09-04-2025 - 08.22

    Rahasia Sukses Swasembada Pangan: Prabowo Ungkap Sosok Mentan yang Luar Biasa!

    09-04-2025 - 10.06
    agroplus
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.