Terungkap! Bukan OJK, Ini Pengawas Pusat Finansial Internasional Indonesia
Agroplus – Indonesia tengah bersiap meluncurkan sebuah inisiatif ekonomi ambisius bernama Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Sebuah terobosan baru yang dirancang untuk menarik investasi global, PFII akan memiliki sistem pengawasan yang unik dan berbeda dari lembaga keuangan pada umumnya. Menariknya, pengawasan PFII tidak akan berada di bawah yurisdiksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara langsung, melainkan akan diawasi oleh sebuah Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) yang dibentuk secara spesifik.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa PFII akan diawasi oleh sebuah "Dewan Pertimbangan" khusus. Dewan ini akan diisi oleh figur-figur kunci di sektor keuangan negara, meliputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Menteri Keuangan (Menkeu), Ketua OJK, dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Bukan tanpa alasan, struktur pengawasan yang berbeda ini diterapkan karena PFII akan beroperasi sebagai wilayah ekonomi khusus yang diberikan pengecualian regulasi. Artinya, aturan main di sana akan lebih longgar dan adaptif dibandingkan ketentuan umum di Indonesia.
"Ini bagian dari wilayah Republik Indonesia yang diberikan pengecualian secara khusus terhadap regulasi yang lebih longgar dan terhadap aturan-aturan yang lebih mudah," ungkap Misbakhun saat ditemui usai Investment Forum 2026 CNBC Indonesia di Jakarta, Rabu (15/7/2026). Fleksibilitas regulasi ini dirancang untuk memikat investor asing dengan menawarkan berbagai kemudahan signifikan seperti penggunaan mata uang asing, penyusunan laporan keuangan dalam bahasa asing, hingga proses pendirian usaha yang jauh lebih efisien.
Tidak hanya itu, PFII juga akan menawarkan insentif pajak yang sangat menarik: bebas pajak 0% selama 50 tahun. Meskipun Misbakhun secara pribadi berharap insentif ini bisa berlaku permanen selama PFII eksis, ia mengakui durasi 50 tahun sudah merupakan langkah maju yang signifikan untuk menarik modal.
Saat ini, pemerintah dan DPR RI tengah merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia. PFII diharapkan dapat menampung berbagai jenis usaha, mulai dari bank investasi hingga ‘Family Office’, dengan tujuan utama mengundang pemilik modal besar untuk menempatkan dananya di Indonesia. Dengan demikian, PFII diharapkan mampu menjadi magnet baru bagi investasi global, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menempatkan Indonesia di peta pusat finansial internasional.
