Agroplus – Di tengah geliat ekonomi digital yang menawarkan berbagai kemudahan, pinjaman online (pinjol) kerap menjadi solusi instan bagi banyak orang yang membutuhkan dana cepat. Namun, di balik kemudahan akses tersebut, tersembunyi jurang risiko yang dalam, terutama bagi mereka yang nekat atau bahkan sengaja berniat gagal bayar (galbay). Fenomena galbay ini bukan lagi sekadar isu pinggiran, melainkan masalah serius dengan dampak yang jauh lebih mengerikan dari sekadar denda.
Kasus kredit macet atau gagal bayar, baik di lembaga keuangan konvensional maupun pinjol, terus menunjukkan tren peningkatan. Berbagai faktor melatarinya, mulai dari keterbatasan finansial, manajemen keuangan yang buruk, hingga kurangnya pemahaman mendalam tentang syarat dan ketentuan pinjaman yang disepakati. Pinjol, dengan proses pengajuan yang ringkas dan syarat yang minim, memang seringkali menjadi pilihan pertama, namun juga bisa menjadi jebakan yang paling mudah menjerat.

Indriyatno Banyumurti, seorang pakar dari ICT Watch, tak segan-segan memperingatkan tentang besarnya risiko yang mengintai para pelaku galbay. "Jangan anggap enteng," ujarnya. Konsekuensi langsung yang harus dihadapi meliputi denda yang terus membengkak, tekanan psikologis akibat tumpukan utang yang tak kunjung lunas, hingga ancaman hukum yang serius. Ia juga menyoroti maraknya konten "galbay" di media sosial yang cenderung viral karena sifatnya yang negatif. Menurut Indriyatno, edukasi finansial yang masif sangat krusial untuk meng-counter narasi tersebut. "Kalau memang berniat gagal bayar, sampai diniatkan seperti itu, ini ada risiko hukumnya lho," tegasnya dalam sebuah diskusi di podcast FintechVerse 360kredi yang tayang di YouTube.
Lebih dari sekadar denda dan tekanan mental, galbay juga meninggalkan luka permanen pada rekam jejak keuangan seseorang. Penurunan skor kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah keniscayaan. Ini berarti, pintu untuk pengajuan kredit di masa depan, seperti membeli kendaraan bermotor impian atau bahkan memiliki rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR), akan tertutup rapat. "Jadi jangan anggap enteng bahwa sekadar melepaskan tanggung jawab, menghindari bayar ke fintech lending (pindar) kemudian hidup tenang," imbuh Indriyatno, menekankan bahwa konsekuensi ini akan membayangi kehidupan finansial dalam jangka panjang.
Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperkuat urgensi masalah ini. Per November 2025, total outstanding pembiayaan pinjaman daring (pindar) telah menembus angka Rp 94,85 triliun, melonjak 25,45% secara tahunan. Sayangnya, pertumbuhan ini diiringi pula dengan peningkatan risiko kredit macet. Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) berada di angka 4,33%, menunjukkan tren kenaikan yang mengkhawatirkan dan menjadi cerminan nyata dari masalah galbay yang kian meresahkan.
Melihat data dan peringatan para ahli, jelas bahwa sengaja gagal bayar pinjol bukanlah jalan keluar, melainkan pintu masuk ke berbagai masalah yang lebih kompleks dan merusak. Kemudahan akses pinjaman harus diimbangi dengan kedewasaan finansial dan tanggung jawab penuh. Sebelum memutuskan meminjam, pastikan kemampuan bayar Anda benar-benar terukur, agar tidak terjerumus ke dalam lingkaran setan utang yang bisa menghancurkan masa depan finansial Anda.
