Agroplus – Dunia korporasi kembali diwarnai dinamika menarik. PT GTS Internasional Tbk (GTSI), emiten yang terafiliasi dengan Tommy Soeharto, baru-baru ini mengumumkan pengunduran diri dua direksinya, termasuk pucuk pimpinan utama, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau yang akrab disapa Ari Askhara. Langkah ini sontak memicu pertanyaan di kalangan pelaku pasar: ada apa di balik keputusan mendadak ini?
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip agroplus.co.id, GTSI telah menerima surat permohonan pengunduran diri dari Direktur Utama Ari Askhara dan Direktur Dira K. Mochtar pada tanggal 12 Februari 2026. Pengunduran diri ini dijadwalkan akan disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan yang akan digelar pada 26 Februari 2026 mendatang.

Pihak manajemen GTSI menegaskan bahwa meskipun ada perubahan di jajaran direksi, tidak ada kejadian, informasi, atau fakta material yang berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha emiten. Operasional perusahaan dipastikan tetap berjalan normal hingga RUPSLB menetapkan susunan pengurus baru.
Ternyata, keputusan Ari Askhara untuk mundur dari GTSI tidak lepas dari babak baru dalam kariernya. Ia diketahui telah diangkat sebagai Direktur Utama PT Humpuss Maritim Internasional Tbk (HUMI) pada pertengahan Januari 2026. Penunjukan ini sempat menjadi sorotan, mengingat rekam jejak Ari Askhara sebagai mantan Direktur Utama Garuda Indonesia pada periode 2018-2019 yang diberhentikan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Menanggapi berbagai pertanyaan terkait kompetensi dan kepatuhan regulasi, manajemen HUMI telah memberikan klarifikasi. Mereka menjelaskan bahwa pencalonan dan pengangkatan Ari Askhara diusulkan oleh Pemegang Saham Utama setelah mempertimbangkan secara matang berbagai aspek, mulai dari kompetensi, pengalaman profesional, integritas, hingga rekam jejak kepemimpinan yang kuat. "Beliau telah memenuhi aspek kompetensi, pengalaman, dan kejujuran serta mempertimbangkan risiko. Beliau juga memiliki kapasitas leadership yang kuat untuk mendorong kinerja secara berkelanjutan," demikian pernyataan manajemen HUMI.
Lebih lanjut, HUMI juga menjelaskan mengenai kasus hukum yang pernah menjerat Ari Askhara. Berdasarkan putusan pengadilan tanggal 21 Juni 2021, tindak pidana yang pernah dialami dikategorikan sebagai tindak pidana kepabeanan. Ini merupakan pelanggaran hukum administrasi dengan sanksi pidana administrasi, dan sanksi tersebut telah dijalani sepenuhnya oleh yang bersangkutan.
Dengan demikian, transisi kepemimpinan di GTSI dan penunjukan Ari Askhara di HUMI menjadi bagian dari dinamika bisnis yang terus bergerak. Kedua perusahaan memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai koridor hukum dan tidak mengganggu stabilitas operasional.
