Agroplus – Kabar kurang menyenangkan datang dari sektor perbankan daerah. PT BPR Sungai Rumbai, yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, kini resmi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keputusan ini, yang tertuang dalam KEP-30/D.03/2026 tanggal 07 April 2026, menjadi sorotan mengingat pentingnya peran BPR dalam mendukung ekonomi lokal, termasuk sektor pertanian dan UMKM di pedesaan.
Pencabutan izin ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan ketat yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat fondasi industri perbankan nasional serta menjaga kepercayaan masyarakat. Kasus BPR Sungai Rumbai ini menjadi contoh nyata komitmen OJK dalam memastikan setiap lembaga keuangan beroperasi secara sehat dan prudent.

Permasalahan utama yang melanda PT BPR Sungai Rumbai adalah terkait permodalan. Sejak 06 Maret 2025, OJK telah menetapkan BPR ini dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) mereka berada di bawah ambang batas 12%. Kondisi ini merupakan sinyal merah bagi kesehatan finansial sebuah bank.
OJK telah memberikan waktu yang cukup panjang kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Sungai Rumbai untuk melakukan berbagai upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi masalah permodalan dan likuiditas. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023. Namun, sayangnya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil yang diharapkan. Akibatnya, pada 04 Maret 2026, OJK meningkatkan status BPR ini menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR).
Setelah penetapan status BDR, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil alih penanganan. Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 52/ADK3/2026 tanggal 26 Maret 2026, LPS menetapkan cara penanganan BPR Sungai Rumbai dengan melakukan likuidasi dan meminta OJK untuk mencabut izin usahanya. Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK, sesuai Pasal 19 POJK yang berlaku, resmi mencabut izin usaha PT BPR Sungai Rumbai.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan segera menjalankan fungsinya dalam penjaminan simpanan nasabah dan melakukan proses likuidasi aset bank. Ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Bagi para nasabah PT BPR Sungai Rumbai, OJK mengimbau untuk tetap tenang. Dana simpanan masyarakat di perbankan, termasuk di BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses ini dirancang untuk melindungi hak-hak nasabah dan memastikan bahwa sistem keuangan tetap stabil, sehingga para pelaku ekonomi, termasuk petani dan pengusaha kecil yang selama ini bergantung pada BPR, tidak perlu khawatir berlebihan. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui agroplus.co.id.
