Agroplus – Jakarta – Isu mengenai mekanisme Panitia Seleksi (Pansel) dalam menyaring calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini menjadi sorotan. Kedua institusi penting di sektor keuangan ini, melalui pimpinan mereka, telah menyampaikan pandangan yang mengarah pada perlunya fleksibilitas dan efisiensi dalam proses seleksi, namun tetap dengan menjunjung tinggi akuntabilitas.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Kiki, mengungkapkan bahwa pihaknya memahami betul kebutuhan Pansel untuk menjaga proses seleksi agar tetap transparan dan akuntabel. Namun, di sisi lain, ia juga menyoroti urgensi pengisian jabatan strategis yang harus dilakukan secara tepat waktu. "Kami pada prinsipnya dapat memahami dan sependapat dengan arah usulan agar mekanisme panitia seleksi dirumuskan lebih fleksibel sepanjang tetap tersedia dasar hukum yang jelas serta tatacara yang akuntabel," ujar Kiki dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Menurut Kiki, keberadaan Pansel tetap dapat dipertahankan, namun pelaksanaannya bisa bersifat opsional, dirancang lebih sederhana, dan lebih cepat. Pendekatan ini, lanjutnya, dianggap serupa dengan praktik pengisian jabatan strategis lainnya yang tetap menjaga kualitas proses tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian. Ia menambahkan, pendekatan semacam ini akan lebih seimbang karena tetap menjamin unsur transparansi, akuntabilitas, dan keteraturan proses seleksi, sekaligus memberikan ruang fleksibilitas apabila dibutuhkan percepatan dalam pengisian jabatan itu sendiri. OJK juga menyambut positif usulan yang menempatkan Pansel sebagai instrumen yang tetap tersedia dalam Undang-Undang, namun dengan pengaturan teknis yang memungkinkan proses seleksi berjalan lebih efektif, efisien, dan adaptif sesuai kebutuhan. Bahkan, OJK juga mengusulkan agar mereka dapat memberikan masukan terkait kaderisasi dan penyeleksian calon Dewan Komisioner yang akan mengisi suatu jabatan tertentu.
Senada dengan OJK, Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menegaskan bahwa Pansel pada dasarnya adalah alat untuk mencapai tujuan. "Apakah ada atau tidak, selama tujuannya terpenuhi, maka itu baik," ungkap Anggito. Ia menambahkan bahwa keberadaan Pansel dapat meningkatkan kepercayaan publik. Fleksibilitas Pansel juga tercermin dalam Undang-Undang LPS, di mana pengaturannya bisa cukup ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Kepres) atau Peraturan Presiden (Perpres), menunjukkan adaptabilitas yang tinggi dalam penerapannya.
Dengan pandangan yang selaras dari OJK dan LPS, terlihat jelas adanya keinginan untuk menyempurnakan mekanisme Pansel agar lebih responsif terhadap dinamika kebutuhan pengisian jabatan strategis, tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Ini menandai langkah maju dalam upaya menciptakan sistem seleksi yang adaptif dan terpercaya di lembaga keuangan vital Indonesia.
