Agroplus – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga disiplin pasar modal. Sebanyak 50 emiten harus menerima sanksi penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham mereka lantaran belum menunaikan kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan (annual listing fee) untuk periode 2026. Pengumuman sanksi ini disampaikan manajemen BEI pada Kamis, 19 Februari 2026, setelah batas akhir pembayaran denda atas keterlambatan pembayaran terlewati.
Biaya pencatatan tahunan merupakan kewajiban rutin bagi setiap perusahaan yang sahamnya terdaftar di BEI. Aturan mainnya jelas: pembayaran harus dilakukan di muka untuk periode Januari hingga Desember, dan dana harus sudah diterima oleh Bursa (good fund) di rekening bank Bursa paling lambat pada hari bursa terakhir bulan Januari. Bagi yang terlambat, denda akan dikenakan, dengan batas akhir pelunasan denda untuk tahun 2026 jatuh pada 14 Februari 2026. Sayangnya, 50 perusahaan tercatat ini gagal memenuhi tenggat waktu tersebut.

Langkah suspensi ini bukan tanpa dasar. BEI berpegang teguh pada sejumlah regulasi, termasuk Ketentuan VIII.4.2. Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas, serta Ketentuan VII.5.2. Peraturan Bursa Nomor I-V yang secara khusus mengatur pencatatan di Papan Akselerasi. Kedua aturan ini secara eksplisit mewajibkan pembayaran biaya pencatatan tahunan di muka. Lebih lanjut, Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi menegaskan bahwa jika denda tidak dibayar dalam 15 hari kalender sejak dijatuhkan, Bursa berhak menghentikan sementara perdagangan saham di Pasar Reguler sampai dengan kewajiban tersebut dipenuhi.
Dari total 50 emiten yang disuspensi, terdapat perbedaan status. Sebelas perusahaan baru saja dikenakan sanksi suspensi per sesi I pada 18 Februari 2026, yang berlaku di pasar reguler dan tunai. Sementara itu, 39 perusahaan lainnya sudah lebih dulu berada dalam kondisi suspensi, baik di seluruh pasar maupun di pasar tertentu, dan status tersebut kini diperpanjang hingga kewajiban mereka terpenuhi.
Kepatuhan terhadap regulasi pasar modal adalah fondasi utama bagi kesehatan dan kepercayaan investor. Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pelaku pasar, termasuk mereka yang bergerak di sektor pertanian yang mulai banyak melantai di bursa, akan pentingnya tata kelola perusahaan yang baik dan disiplin dalam memenuhi kewajiban. Meskipun beberapa emiten masih berstatus aktif meski belum melunasi kewajiban, daftar panjang perusahaan yang disuspensi ini tentu menjadi perhatian serius bagi para investor dan calon investor.
Berikut adalah rincian daftar emiten yang terkena dampak sanksi BEI, sebagaimana dikutip dari agroplus.co.id:
Daftar Emiten yang Masih Berstatus Aktif (Meski Belum Melunasi Kewajiban):
- PT Anugerah Kagum Karya Utama Tbk. (AKKU)
- PT Citra Putra Realty Tbk. (CLAY)
- PT Garda Tujuh Buana Tbk. (GTBO)
- PT Grand House Mulia Tbk. (HOMI)
- PT Indah Prakasa Sentosa Tbk. (INPS)
- PT Panca Anugrah Wisesa Tbk. (MGLV)
- PT Planet Properindo Jaya Tbk. (PLAN)
- PT Djasa Ubersakti Tbk. (PTDU)
- PT Sari Kreasi Boga Tbk. (RAFI)
- PT Saptausaha Gemilangindah Tbk. (SAGE)
- PT Hotel Sahid Jaya International Tbk. (SHID)
Daftar Emiten yang Disuspensi di Seluruh Pasar:
- PT Armidian Karyatama Tbk. (ARMY)
- PT Primarindo Asia Infrastructure Tbk. (BIMA)
- PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk. (BOSS)
- PT Bakrie Telecom Tbk. (BTEL)
- PT Cahaya Bintang Medan Tbk. (CBMF)
- PT Jaya Bersama Indo Tbk. (DUCK)
- PT Envy Technologies Indonesia Tbk. (ENVY)
- PT Eterindo Wahanatama Tbk. (ETWA)
- PT Fimperkasa Utama Tbk. (FIMP)
- PT HK Metals Utama Tbk. (HKMU)
- PT Hotel Mandarine Regency Tbk. (HOME)
- PT Inti Agri Resources Tbk. (IIKP)
- PT Indo Pureco Pratama Tbk. (IPPE)
- PT Darmi Bersaudara Tbk. (KAYU)
- PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk. (KBRI)
- PT Menn Teknologi Indonesia Tbk. (MENN)
- PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk. (MKNT)
- PT Pool Advista Indonesia Tbk. (POOL)
- PT Rimo International Lestari Tbk. (RIMO)
- PT Siwani Makmur Tbk. (SIMA)
- PT SMR Utama Tbk. (SMRU)
- PT Indosterling Technomedia Tbk. (TECH)
- PT Totalindo Eka Persada Tbk. (TOPS)
- PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM)
- PT Triwira Insanlestari Tbk. (TRIL)
Daftar Emiten yang Dikenakan Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai:
- PT Ratu Prabu Energi Tbk. (ARTI)
- PT Berkah Beton Sadaya Tbk. (BEBS)
- PT Binakarya Jaya Abadi Tbk. (BIKA)
- PT Capri Nusa Satu Properti Tbk. (CPRI)
- PT Dewata Freightinternational Tbk. (DEAL)
- PT Aksara Global Development Tbk. (GAMA)
- PT Indofarma Tbk. (INAF)
- PT Sky Energy Indonesia Tbk. (JSKY)
- PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk. (MAGP)
- PT Sinergi Megah Internusa Tbk. (NUSA)
- PT Pollux Properties Indonesia Tbk. (POLL)
- PT Trinitan Metals and Minerals Tbk. (PURE)
- PT Sriwahana Adityakarta Tbk. (SWAT)
Situasi ini menegaskan pentingnya kepatuhan bagi setiap perusahaan tercatat demi menjaga integritas dan kepercayaan di pasar modal Indonesia.
