agroplus.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan keras kepada seluruh pelaku industri keuangan syariah di Indonesia. OJK menekankan bahwa sekadar menempelkan label "syariah" pada produk dan layanan tidak lagi cukup untuk memenangkan pasar. Industri ini dituntut untuk melangkah lebih jauh dengan menghadirkan inovasi yang memiliki daya saing tinggi serta mampu menjawab kebutuhan nyata para konsumen di lapangan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, menegaskan bahwa paradigma pengembangan produk keuangan syariah harus mengalami pergeseran besar. Saat ini, dunia keuangan telah memasuki era baru yang mengedepankan pendekatan user-centric atau consumer-centric. Artinya, setiap produk yang diluncurkan harus berorientasi pada kebutuhan pengguna, bukan sekadar mengikuti keinginan internal lembaga keuangan.

"Sekarang kita memasuki era yang disebut user-centric atau consumer-centric. Lembaga keuangan, bahkan bukan hanya lembaga keuangan, tidak bisa lagi membuat produk semata-mata dengan mendikte konsumen," ujar Hernawan saat memberikan paparan dalam acara International Islamic Finance Conference (IIFC) 2026 yang diselenggarakan di Makassar, Senin (2/11).
Menurut Hernawan, tantangan terbesar industri saat ini adalah bagaimana membuat produk syariah menjadi relevan bagi masyarakat luas. Memenuhi prinsip-prinsip syariah adalah kewajiban mutlak, namun hal tersebut hanyalah syarat dasar. Agar dapat bersaing secara global dan diminati oleh berbagai lapisan masyarakat maupun pelaku usaha, produk keuangan syariah harus memiliki keunggulan kompetitif yang nyata.
Fenomena yang terjadi saat ini menunjukkan adanya celah antara pertumbuhan ekonomi halal nasional dengan pemanfaatan layanan keuangan syariah. Meskipun sektor industri halal terus berkembang pesat, tingkat penggunaan jasa keuangan syariah belum sepenuhnya mampu mengimbangi laju pertumbuhan tersebut. Kondisi ini menjadi sinyal bagi para pelaku industri untuk segera berbenah.
Oleh karena itu, OJK mendorong agar industri keuangan syariah memperkuat konektivitas dengan sektor riil. Salah satu langkah strategis yang harus diambil adalah dengan mengembangkan produk pembiayaan, instrumen investasi, serta layanan transaksi yang dirancang khusus untuk mendukung kebutuhan pelaku usaha di sepanjang rantai nilai halal (halal value chain).
Dalam upaya memperkuat ekosistem ini, Hernawan memaparkan adanya tiga pilar utama yang harus saling bersinergi. Pilar pertama adalah terciptanya industri keuangan syariah yang sehat, tangguh, dan inovatif. Pilar kedua adalah peningkatan pemanfaatan layanan keuangan syariah oleh sektor riil agar terjadi arus modal yang produktif. Sedangkan pilar ketiga adalah dukungan kebijakan yang kuat dari pemerintah.
Jika ketiga pilar ini dapat berjalan secara harmonis, OJK optimis kontribusi industri keuangan syariah terhadap pertumbuhan ekonomi halal nasional akan meningkat secara signifikan. Hal ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem ekonomi yang tidak hanya inklusif, tetapi juga berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
