Agroplus – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan tegas kepada perbankan di Indonesia. Mereka diminta untuk tidak gegabah dalam menaikkan suku bunga kredit, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), tanpa mempertimbangkan secara matang kemampuan bayar para debitur. Peringatan ini sangat relevan, terutama bagi sektor-sektor yang sangat bergantung pada pembiayaan seperti pertanian, di mana fluktuasi bunga bisa sangat memengaruhi keberlangsungan usaha dan siklus tanam.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KE PBKN) OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa hingga Juli 2026, suku bunga perbankan memang terus merangkak naik, mengikuti pergerakan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate). Tercatat, antara April hingga Juli 2026, BI Rate telah meningkat sebesar 100 basis poin (bps). Kenaikan ini kemudian diikuti oleh peningkatan rata-rata tertimbang suku bunga Dana Pihak Ketiga (DPK) rupiah sebesar 19 bps dan suku bunga kredit rupiah sebesar 15 bps. "Perkembangan ini menunjukkan bahwa transmisi kenaikan BI rate ke suku bunga kredit berlangsung secara bertahap," ujar Dian dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 21 September 2026.

Menurut Dian, penetapan suku bunga oleh setiap bank sangat bergantung pada strategi dan struktur biaya masing-masing, terutama biaya dana (Cost of Fund/CoF). Dalam kondisi suku bunga global dan BI Rate yang meningkat, penyesuaian suku bunga perbankan adalah respons alami terhadap perubahan biaya pendanaan dan kondisi pasar. Namun, OJK menekankan, "Dalam prosesnya, perbankan diharapkan agar mempertimbangkan kemampuan bayar debitur dan potensi peningkatan risiko kredit apabila penyesuaian suku bunga kredit dilakukan terlalu cepat dan tinggi." Ini adalah poin krusial yang harus dicermati oleh perbankan agar tidak membebani debitur, termasuk para petani yang seringkali memiliki pendapatan musiman.
Untuk menjaga keseimbangan antara pengelolaan biaya pendanaan, kualitas aset, dan keberlanjutan penyaluran kredit, bank diimbau untuk mengoptimalkan strategi pendanaan mereka. Salah satu cara efektif adalah dengan meningkatkan porsi dana murah (low-cost funding). Langkah ini krusial untuk menciptakan fleksibilitas dalam penetapan suku bunga kredit, sekaligus menjaga daya saing dan profitabilitas bank di tengah dinamika pasar. OJK juga terus mengimbau bank untuk menyesuaikan suku bunga secara bertahap dan terukur, agar tetap selaras dengan dinamika pasar serta menjaga stabilitas rasio keuangan. Selain itu, perbankan juga diminta untuk tetap menjaga transparansi dan perlindungan konsumen dalam menyampaikan informasi terkait produk perbankan. Bank diharapkan menjaga keterbukaan dalam komunikasi produk, termasuk struktur biaya dan risiko, guna memastikan bahwa nasabah dapat mengambil keputusan finansial secara bijak dan berdasarkan informasi yang memadai.
Sebagai gambaran, OJK mencatat total kredit perbankan pada Juli 2026 mencapai Rp9.135 triliun, tumbuh 13,58% secara tahunan (yoy), meningkat dari 12,67% yoy pada Juni 2026. Meskipun ekspansi kredit cukup pesat, kualitas aset perbankan masih terjaga. Rasio kredit bermasalah (NPL) gross tercatat 2,10%, sedikit naik dari 2,09% pada Juni 2026. Sementara itu, NPL net justru membaik menjadi 0,81% dari 0,82%. Rasio Loan at Risk (LAR) juga menunjukkan perbaikan, turun menjadi 8,39% dari 8,47% pada bulan sebelumnya. Data ini menunjukkan bahwa meskipun pertumbuhan kredit positif, kehati-hatian dalam penetapan suku bunga tetap menjadi kunci untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan para debitur, termasuk mereka yang bergerak di sektor vital seperti pertanian. Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan OJK dan dampaknya pada sektor riil dapat diakses melalui agroplus.co.id.
