Agroplus – Wacana pemindahan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke bank himpunan bank milik negara (Himbara) tengah menjadi sorotan tajam. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas mengingatkan bahwa langkah strategis ini memerlukan kajian yang sangat matang dan terukur. Tujuannya jelas, demi menjaga stabilitas sistem perbankan secara keseluruhan, terutama BPD yang menjadi tulang punggung ekonomi di berbagai daerah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, pada Senin (21/9/2026) lalu, menekankan pentingnya perencanaan yang cermat. "OJK memandang bahwa dalam hal akan dilaksanakan, maka diperlukan adanya perencanaan yang matang dan terukur guna menjaga stabilitas sistem perbankan secara keseluruhan," ujarnya. Pernyataan ini bukan tanpa alasan, mengingat peran vital BPD dalam menggerakkan roda perekonomian lokal.

Dian lebih lanjut menjelaskan bahwa kondisi likuiditas BPD saat ini secara umum masih sangat terjaga. Data per Juli 2026 menunjukkan indikator likuiditas BPD berada di atas ambang batas ketentuan, dengan rasio cakupan likuiditas (LCR) mencapai 174,55%, rasio pinjaman terhadap simpanan (AL/NCD) sebesar 106,04%, dan rasio aset likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) sebesar 22,29%. Angka-angka ini mengindikasikan bahwa BPD memiliki fondasi yang kuat untuk menjalankan fungsinya.
Meskipun OJK mencermati adanya sedikit perlambatan dalam pertumbuhan penyaluran pinjaman oleh BPD, Dian menegaskan bahwa levelnya masih dalam batas aman dan wajar, serta didukung oleh tingkat permodalan yang memadai. Ini menunjukkan ketahanan BPD dalam menghadapi dinamika ekonomi.
ASN, menurut Dian, merupakan mitra strategis dan salah satu basis nasabah utama bagi BPD. Meskipun dana pihak ketiga (DPK) BPD saat ini didominasi oleh dana non-Pemda, dana payroll ASN adalah salah satu komponen pendanaan yang stabil dan krusial. Stabilitas ini memungkinkan BPD untuk terus menyalurkan kredit dan pembiayaan kepada sektor-sektor yang membutuhkan di daerah, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor pertanian yang menjadi denyut nadi ekonomi lokal.
"Oleh karena itu, dalam hal terdapat pergeseran dana tersebut, maka perlu adanya penyesuaian pada pengelolaan likuiditas BPD guna menjaga rasio-rasio likuiditas tetap berada dalam koridor yang aman," papar Dian. Ia menambahkan bahwa dampak dari wacana pemindahan ini akan bervariasi pada setiap BPD, tergantung pada struktur, tingkat konsentrasi sumber pendanaan, serta kapasitas manajemen risiko masing-masing bank.
OJK juga menyoroti bahwa DPK yang dihimpun oleh BPD, baik dari dana Pemda maupun non-Pemda, akan diputar kembali untuk menyalurkan kredit dan pembiayaan. Dengan demikian, payroll ASN yang tetap berada di BPD akan memberikan ruang intermediasi yang lebih besar. Ini berarti BPD memiliki kapasitas lebih untuk mengucurkan dana ke berbagai sektor produktif, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan menciptakan lapangan kerja.
Sebagai penutup, OJK berkomitmen untuk senantiasa memantau stabilitas likuiditas setiap BPD. Tujuannya adalah memastikan BPD dapat terus melaksanakan fungsi intermediasinya dengan baik dan menjalankan perannya sebagai penggerak ekonomi daerah yang vital. Keberadaan BPD yang kuat dan stabil adalah kunci bagi kemajuan ekonomi di seluruh pelosok negeri, termasuk dalam mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan petani.
