Agroplus – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik korupsi yang merusak tata kelola pertanahan di Indonesia. Fokus penyelidikan terbaru mengarah pada PT Summarecon Agung Tbk, di mana penyidik KPK pada hari Senin, 21 September 2026, melancarkan penggeledahan di kantor perusahaan tersebut yang berlokasi di wilayah Bogor, Jawa Barat. Aksi ini merupakan kelanjutan dari rangkaian penyidikan kasus dugaan suap terkait Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa kegiatan penggeledahan di kantor Summarecon Bogor tersebut masih berlangsung saat keterangan pers diberikan. Sebelumnya, tim penyidik KPK juga telah bergerak cepat dengan menggeledah tiga ruang Direktorat Jenderal di Kementerian ATR/BPN pada Kamis, 17 September. Tak berhenti di situ, kantor PT Summarecon di kawasan Jakarta Timur juga tak luput dari penggeledahan sehari setelahnya, menunjukkan cakupan investigasi yang luas.

Dalam kasus yang mengguncang sektor pertanahan ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Para tersangka tersebut meliputi:
- Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
- Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, seorang politikus dari Partai Golkar.
- Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen yang juga disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
- Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
- Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
- Muhammad Fakhry, yang juga disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
- Erwin, yang juga disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
- Rizal Pahlevi, seorang swasta.
Seluruh tersangka telah menjalani penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) senyap yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September. Dalam operasi tersebut, sebanyak 19 orang diamankan, dan yang paling mencengangkan adalah penemuan barang bukti berupa uang tunai senilai total Rp106,3 miliar.
Uang fantastis tersebut ditemukan tersebar di beberapa lokasi, antara lain:
- Di rumah Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen yang dikenal sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, ditemukan uang dalam beberapa koper merah. Jumlahnya mencapai Rp31,86 miliar dalam pecahan rupiah, serta valuta asing berupa US$2.611.500, Sin$1.974.500, SAR910 (Riyal Arab Saudi), dan RM981 (Ringgit Malaysia).
- Uang tunai senilai Rp896 juta ditemukan di kediaman Rizal Pahlevi, seorang swasta.
- Di rumah Zimamun Ni’am Aulawi, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, ditemukan uang tunai Rp8 juta.
- Sementara itu, di kediaman Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, penyidik menemukan uang tunai sejumlah Rp49,5 juta.
Penggeledahan dan penangkapan ini menjadi sinyal kuat dari KPK bahwa praktik suap dalam pengurusan HGB, yang seringkali menjadi pintu masuk masalah agraria dan berdampak luas hingga ke sektor pertanian dan pembangunan, tidak akan ditoleransi. Investigasi mendalam terus dilakukan untuk membongkar jaringan korupsi ini hingga ke akar-akarnya. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui agroplus.co.id.
