Agroplus – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengambil langkah cepat untuk melindungi petani singkong dalam negeri yang tengah kesulitan menjual hasil panen. Mentan secara resmi telah menyurati Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, mengusulkan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) untuk membahas pengendalian impor ubi kayu (singkong) dan produk turunannya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab Kementerian Pertanian (Kementan) dalam merespon keluhan petani singkong yang semakin kesulitan akibat serbuan produk impor. Surat bernomor B-191/PI.200/M/05/2025 tertanggal 14 Mei 2025 tersebut secara tegas menyatakan perlunya perlindungan bagi petani ubi kayu dalam negeri.

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan adanya peningkatan volume impor ubi kayu dari tahun 2023 ke 2024. Kondisi ini dinilai mengganggu stabilitas pasar domestik dan mengancam keberlangsungan usaha tani singkong. Situasi serupa juga terjadi pada produk turunan singkong, seperti tepung tapioka.
"Untuk melindungi petani dan menjaga stabilitas harga di tingkat produsen, perlu adanya langkah strategis dalam bentuk pengendalian impor, termasuk opsi penetapan larangan terbatas terhadap komoditas ubi kayu dan beberapa bentuk produk turunannya," tegas Mentan Amran dalam suratnya.
Kebijakan ini diharapkan menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap petani singkong. Banyak petani mengeluhkan harga jual yang rendah dan hasil panen yang sulit diserap oleh industri dalam negeri akibat membanjirnya produk impor. Tanpa pengendalian, kondisi ini berpotensi melemahkan semangat produksi dan memperluas kerugian petani di sentra-sentra utama singkong nasional.
Mentan Amran juga menekankan bahwa pengendalian impor singkong sejalan dengan arahan Presiden RI untuk memperkuat ketahanan pangan nasional, mengoptimalkan penggunaan bahan baku lokal, dan mendukung hilirisasi industri dalam negeri.
Untuk itu, Kementan mendorong pelaksanaan Rakortas yang dipimpin oleh Menko Perekonomian dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan.
"Jika produksi dalam negeri memadai, kenapa harus tergantung pada impor? Ini soal keberpihakan kepada petani dan soal keberanian mengambil keputusan strategis demi kedaulatan pangan kita," tegas Mentan Amran.
Langkah ini diharapkan menjadi titik balik untuk membangkitkan gairah petani singkong, memperkuat posisi tawar mereka di pasar, serta mendukung program hilirisasi nasional yang berkelanjutan dan berbasis komoditas lokal. Dengan adanya pengendalian impor yang tepat, diharapkan petani singkong dapat kembali berjaya dan memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional.