Agroplus – Kabar penting bagi para investor di pasar modal Indonesia! Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengumumkan rencana besar yang akan mengubah lanskap perdagangan saham: penghapusan batas harga minimum Rp50 per saham. Kebijakan revolusioner ini dijadwalkan akan mulai berlaku pada akhir September 2026, menandai era baru bagi likuiditas dan penemuan harga yang lebih dinamis di bursa.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa langkah strategis ini bertujuan untuk mengoptimalkan akses likuiditas serta meningkatkan proses pembentukan harga atau price discovery di pasar modal. "Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp 50," tegas Jeffrey kepada awak media pada Kamis, 20 Agustus 2026. Ini berarti, saham-saham yang sebelumnya "terjebak" di harga Rp50 akan memiliki ruang gerak lebih luas untuk mencerminkan nilai sebenarnya di pasar.

Persiapan menuju implementasi kebijakan ini telah berjalan intensif. BEI telah menggelar dua kali simulasi perdagangan (mock trading) untuk memastikan kesiapan para pelaku pasar. Hasil sementara menunjukkan bahwa 83 anggota bursa (AB) telah menyatakan kesiapannya, meskipun masih ada 8 AB yang memerlukan pendampingan lebih lanjut. Jeffrey menyatakan, target untuk penerapan secara penuh (live) adalah pada minggu ketiga atau keempat September 2026. "Kami akan menunggu kesiapan dari seluruh anggota bursa," imbuhnya saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Selasa, 1 September 2026.
Saat ini, BEI tengah aktif berkoordinasi dan berkomunikasi dengan sekuritas yang belum sepenuhnya siap. Dengan dukungan dan pendampingan yang diberikan, diharapkan proses transisi menuju era baru perdagangan saham ini dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan berarti. Jeffrey juga menambahkan bahwa penghapusan batas harga minimum ini telah melalui serangkaian pembahasan mendalam dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi industri seperti Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII). Ini menunjukkan komitmen BEI untuk menciptakan kebijakan yang inklusif dan diterima oleh seluruh ekosistem pasar modal.
