Agroplus – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengambil tindakan tegas terhadap dua platform pedagang aset kripto, YWWSDC dan RTHAE. Keduanya dihentikan operasionalnya karena terbukti melakukan penawaran investasi aset kripto dan aset keuangan digital kepada masyarakat tanpa mengantongi izin resmi dari OJK sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
YWWSDC, yang mengklaim berafiliasi dengan YWWSDC Group US Ltd. di Colorado, Amerika Serikat, menawarkan skema investasi trading aset kripto dan pembelian token aset keuangan digital melalui platformnya. Namun, hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas Pasti menunjukkan bahwa YWWSDC tidak memiliki izin dari OJK sebagai PAKD. Selain itu, kegiatan usahanya tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Parahnya lagi, aplikasi dan situs web yang digunakan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital. Satgas Pasti juga menemukan indikasi perubahan alamat tautan (URL) dengan nama berbeda namun tampilan serupa, yang diduga memiliki keterkaitan dengan YWWSDC.

Sementara itu, RTHAE menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital melalui platform Retail Trader Hosted Automates Engine (RTHAE). Penawaran tersebut antara lain dilakukan melalui penawaran perdana token yang diklaim akan listing di bursa RTHAE, dengan janji pengembalian dana jika token tersebut tidak jadi listing. Investigasi Satgas Pasti mengungkap bahwa RTHAE tidak memiliki badan hukum di Indonesia, tidak berizin OJK sebagai PAKD, serta kegiatan usahanya menyimpang dari izin Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Sama seperti YWWSDC, aplikasi dan situs web RTHAE juga tidak terdaftar sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Menanggapi temuan serius ini, Satgas Pasti segera menghentikan aktivitas kedua platform tersebut dan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi serta tautan (URL) terkait. Langkah selanjutnya adalah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut. OJK melalui Satgas Pasti mengimbau masyarakat agar selalu ekstra hati-hati terhadap tawaran investasi yang mengatasnamakan perusahaan asing atau mengklaim sedang dalam proses perizinan di OJK. Penting untuk selalu memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi, serta memahami secara mendalam karakteristik, manfaat, dan risiko dari produk yang ditawarkan.
Bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh YWWSDC atau RTHAE, disarankan untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat penanganan kasus. Satgas Pasti juga mengingatkan kembali agar masyarakat waspada terhadap janji keuntungan tinggi yang tidak masuk akal dan tidak logis, khususnya dari entitas yang belum jelas legalitasnya dan mengklaim sedang mengurus perizinan di OJK.
