Close Menu
    What's Hot

    01-09-2026 - 20.06

    KPR 40 Tahun: OJK Ungkap Nasib Asuransi Jiwa Anda!

    01-09-2026 - 15.06

    PTBA Meledak! Laba Meroket 215%, Ini Rahasianya!

    01-09-2026 - 10.06
    Laman
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    agroplus
    • Home
    • Berita
    • Pangan
    Terbaru
    • KPR 40 Tahun: OJK Ungkap Nasib Asuransi Jiwa Anda!
    • PTBA Meledak! Laba Meroket 215%, Ini Rahasianya!
    • Waspada! OJK Bekukan 2 Platform Kripto Tanpa Izin!
    • Terungkap! Danantara Desak Jasa Marga Ubah Wajah Tol!
    • BI Ubah Skema Insentif: Bank Wajib Lebih Produktif!
    • BRI Panen Raya! Kredit Melejit 16%, Aset Membengkak!
    Selasa, 1 September 2026
    agroplus
    Home - Pangan -
    Pangan

    01-09-2026 - 20.062 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp Copy Link

    Geger! OJK Ungkap Perubahan Besar Asuransi Syariah

    Agroplus – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini membuat pengumuman penting yang mengguncang industri asuransi syariah di Indonesia. Hingga Juli 2026, lima perusahaan asuransi telah mengambil langkah besar dengan memisahkan unit syariah mereka menjadi entitas perusahaan baru yang mandiri. Ini adalah bagian dari upaya OJK untuk memperkuat sektor keuangan syariah di Tanah Air.

    Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

    Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa perubahan signifikan ini dipicu oleh berlakunya Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 sejak tanggal 11 Juli 2023. Aturan tersebut secara tegas menghentikan pemberian izin pembentukan Unit Usaha Syariah (UUS) baru bagi perusahaan asuransi dan reasuransi, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) POJK tersebut.

    Dari lima perusahaan yang memilih jalur spin-off atau pemisahan unit syariah, satu di antaranya telah berhasil menyelesaikan seluruh tahapan proses. Sebagai hasilnya, izin UUS perusahaan tersebut telah dicabut, menandakan keberhasilan penuh pemisahan dan berdirinya entitas asuransi syariah yang baru. Sementara itu, empat perusahaan lainnya telah mengantongi izin usaha asuransi syariah baru dan kini masih dalam tahap akhir penyelesaian proses spin-off unit syariah mereka.

    Tidak hanya spin-off, Ogi juga membeberkan bahwa ada sepuluh perusahaan lain yang memilih jalur pengalihan portofolio unit syariah mereka kepada perusahaan asuransi syariah yang sudah ada. Langkah ini umumnya diambil oleh perusahaan yang memutuskan untuk tidak lagi melanjutkan bisnis asuransi syariah secara mandiri. Dari sepuluh perusahaan tersebut, tiga di antaranya telah tuntas mengalihkan seluruh portofolio dan izin UUS-nya telah dicabut. Tujuh perusahaan sisanya masih dalam proses penyelesaian pengalihan portofolio unit syariah mereka.

    Transformasi ini menunjukkan komitmen OJK dalam menata dan memperkuat struktur industri asuransi syariah di Tanah Air. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan sektor asuransi syariah dapat tumbuh lebih solid, profesional, dan memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat Indonesia di masa mendatang, sebagaimana dilaporkan oleh agroplus.co.id.


    Follow on Google News
    Sasmito

    gaya penulisan yang praktis dan berbasis pengalaman, Sasmito menyajikan informasi terkini tentang teknik budidaya, pasar komoditas, serta isu lingkungan pertanian. Dedikasinya untuk mendukung petani lokal menjadikan tulisannya sebagai panduan berharga bagi pelaku sektor agraris.

    Related Posts

    KPR 40 Tahun: OJK Ungkap Nasib Asuransi Jiwa Anda!

    01-09-2026 - 15.06

    PTBA Meledak! Laba Meroket 215%, Ini Rahasianya!

    01-09-2026 - 10.06

    01-09-2026 - 05.06

    Waspada! OJK Bekukan 2 Platform Kripto Tanpa Izin!

    01-09-2026 - 02.06

    Terungkap! Danantara Desak Jasa Marga Ubah Wajah Tol!

    31-08-2026 - 20.06

    BI Ubah Skema Insentif: Bank Wajib Lebih Produktif!

    31-08-2026 - 15.06
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss
    Pangan

    Geger! OJK Ungkap Perubahan Besar Asuransi Syariah Agroplus – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini…

    KPR 40 Tahun: OJK Ungkap Nasib Asuransi Jiwa Anda!

    01-09-2026 - 15.06

    PTBA Meledak! Laba Meroket 215%, Ini Rahasianya!

    01-09-2026 - 10.06

    01-09-2026 - 05.06
    Top Posts

    Inpres Jaga Harga Beras, Petani Untung Besar!

    09-04-2025 - 07.38

    Harga Gabah Anjlok, Bulog Turun Tangan!

    09-04-2025 - 07.38

    Harga Pangan Terjangkau, Prabowo Puas!

    09-04-2025 - 08.22

    Rahasia Sukses Swasembada Pangan: Prabowo Ungkap Sosok Mentan yang Luar Biasa!

    09-04-2025 - 10.06
    agroplus
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.