Agroplus – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Dua oknum pegawai Kementan resmi dipecat setelah terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan jabatan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Selasa (3/6), Mentan Amran mengungkapkan bahwa salah satu oknum yang dipecat terlibat dalam kasus penipuan dengan menjanjikan kemenangan tender atau pengadaan besar di Kementan dengan imbalan sejumlah uang. Oknum tersebut bahkan meminta uang hingga Rp27 miliar, di mana sekitar Rp10 miliar sudah sempat diterima.

"Ada oknum internal yang bertindak tercela. Saya sudah pecat. Menipu, meminta uang Rp27 miliar. Kemudian ada direktur yang menyalahgunakan kewenangan, nilainya Rp2 miliar. Kami copot dan kami proses hukum," tegas Mentan Amran.
Modus operandi oknum tersebut melibatkan pemalsuan tanda tangan untuk meyakinkan para korban. Mentan Amran menegaskan bahwa Kementan tidak akan mentolerir praktik-praktik kotor semacam ini, baik yang dilakukan oleh pegawai internal maupun pihak eksternal yang mencoba menjadi calo proyek.
Mentan Amran juga mengimbau kepada seluruh pihak yang bermitra dengan Kementan untuk tidak mempercayai adanya pihak-pihak yang mengaku bisa menjadi "jembatan" atau calo proyek. Ia meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran atau penyimpangan di lingkungan Kementan.
Komitmen Kementan dalam membangun birokrasi yang bersih dan profesional juga tercermin dari peningkatan hasil Reformasi Birokrasi (RB) dari 79 menjadi 85, serta peningkatan Survei Penilaian Integritas (SPI) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 66,79 menjadi 74,46.
"Tidak boleh ada kompromi untuk pelanggaran di Kementan. Kita harus bersih," tegas Mentan Amran.
Sebagai informasi, Mentan Amran dikenal sebagai sosok "Mr. Clean" yang tidak segan-segan menindak tegas para pejabat yang melakukan penyelewengan. Sejak memimpin Kementan pada tahun 2014, ia telah memberikan sanksi kepada 844 pegawai, bahkan mencopot mereka dari jabatannya karena terbukti melakukan penyelewengan atau korupsi.
Sebelumnya, Mentan Amran juga pernah memenjarakan pejabat yang melakukan pungutan liar (pungli) proyek dan menindak 27 perusahaan pupuk yang merugikan petani hingga Rp3,2 triliun. Terakhir, ia membongkar dugaan praktik mafia pangan di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) dan meminta Satgas Pangan untuk segera melakukan penyelidikan.
Dengan tindakan tegas ini, Mentan Amran berharap dapat memberikan efek jera bagi seluruh jajaran Kementan dan para mitra kerja, serta memperkuat komitmen bersama dalam membangun pertanian Indonesia yang maju, transparan, dan berintegritas.