Close Menu
    What's Hot

    Sektor Keuangan RI Siap Hadapi Badai Global

    06-11-2026 - 05.06

    IHSG Tembus Level 5000 Setelah Lonjakan Drastis

    06-11-2026 - 05.02

    Belajar dari Kasus Binance OJK Perketat Kripto

    06-11-2026 - 02.06
    Laman
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    agroplus
    • Home
    • Berita
    • Pangan
    Terbaru
    • Sektor Keuangan RI Siap Hadapi Badai Global
    • IHSG Tembus Level 5000 Setelah Lonjakan Drastis
    • Belajar dari Kasus Binance OJK Perketat Kripto
    • Ambisi Besar Danantara Garap Alutsista dan Mobil
    • Misteri Dinamika Pemilu AS dan Kabar Baik Ekonomi RI
    • Ambisi Besar Danantara Bangun 12 Kota Modern
    • Waspada Modus Scam Raup Rp1 Triliun Duit Warga
    • Utang Pemerintah Tembus Rp10 Ribu Triliun
    Jumat, 6 November 2026
    agroplus
    Home - Pangan - Cara OJK Kembalikan Uang Investor Korban Manipulasi
    Pangan

    Cara OJK Kembalikan Uang Investor Korban Manipulasi

    05-11-2026 - 20.063 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp Copy Link

    agroplus.co.id – Dunia pasar modal Indonesia tengah memperkuat benteng perlindungannya terhadap praktik kecurangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah mematangkan mekanisme pengembalian keuntungan ilegal atau yang dikenal dengan istilah disgorgement kepada para investor yang menjadi korban manipulasi saham. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan finansial tidak dapat menikmati hasil dari tindakan ilegal mereka.

    Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelanggar aturan di bursa. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan terukur, dengan mempertimbangkan seberapa besar dampak kerusakan yang ditimbulkan terhadap integritas pasar modal Indonesia.

    Cara OJK Kembalikan Uang Investor Korban Manipulasi
    Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

    Menurut Hasan, sanksi yang diberikan OJK tidak hanya sebatas denda administratif. Bagi pelaku yang melakukan pelanggaran berat atau melakukan kecurangan secara berulang, OJK memiliki kewenangan untuk membawa kasus tersebut ke ranah penyidikan. Dalam proses ini, OJK akan berkolaborasi erat dengan aparat penegak hukum untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

    Salah satu instrumen kunci yang digunakan OJK adalah prinsip una via yang telah diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui payung hukum ini, OJK memiliki mandat kuat untuk mengupayakan pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah guna memulihkan kerugian yang dialami oleh investor.

    "OJK memiliki kemampuan untuk mengupayakan pengembalian keuntungan yang didapat secara ilegal, termasuk upaya pemulihan kerugian bagi investor. Namun, perlu dicatat bahwa besaran kompensasi serta siapa saja investor yang berhak menerimanya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam oleh OJK," ujar Hasan dalam sebuah konferensi pers di Jakarta.

    Proses pengembalian dana ini dilakukan melalui tahapan yang sistematis. Setelah tim pemeriksa OJK berhasil mengidentifikasi besaran keuntungan ilegal yang dikantongi pelaku serta menghitung kerugian yang diderita korban, OJK akan menjatuhkan sanksi kepada pihak pelanggar. Dana hasil penyitaan atau pengembalian tersebut kemudian akan didistribusikan secara proporsional kepada para investor yang terbukti menjadi korban dampak pelanggaran tersebut.

    Dalam menyempurnakan mekanisme ini, OJK tidak bekerja sendirian. Lembaga pengawas tersebut telah melakukan studi banding dan mempelajari berbagai praktik pemulihan kerugian investor di berbagai negara. Salah satu referensi utama yang dipelajari adalah praktik yang diterapkan oleh Securities and Exchange Commission (SEC) di Amerika Serikat. Kerja sama dan adopsi praktik terbaik dari SEC diharapkan dapat memperkuat sistem pengembalian dana ilegal di tanah air.

    OJK juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah dan DPR atas dukungan dalam memperkuat landasan hukum melalui revisi UU P2SK. Penguatan regulasi ini dianggap sebagai langkah krusial untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum sekaligus memberikan rasa aman dan perlindungan maksimal bagi seluruh investor yang bermain di pasar modal Indonesia.

    Follow on Google News
    Sasmito

    gaya penulisan yang praktis dan berbasis pengalaman, Sasmito menyajikan informasi terkini tentang teknik budidaya, pasar komoditas, serta isu lingkungan pertanian. Dedikasinya untuk mendukung petani lokal menjadikan tulisannya sebagai panduan berharga bagi pelaku sektor agraris.

    Related Posts

    Sektor Keuangan RI Siap Hadapi Badai Global

    06-11-2026 - 05.06

    IHSG Tembus Level 5000 Setelah Lonjakan Drastis

    06-11-2026 - 05.02

    Belajar dari Kasus Binance OJK Perketat Kripto

    06-11-2026 - 02.06

    Ambisi Besar Danantara Garap Alutsista dan Mobil

    06-11-2026 - 02.02

    Misteri Dinamika Pemilu AS dan Kabar Baik Ekonomi RI

    06-11-2026 - 00.06

    Ambisi Besar Danantara Bangun 12 Kota Modern

    06-11-2026 - 00.02
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss
    Pangan

    Sektor Keuangan RI Siap Hadapi Badai Global

    agroplus.co.id – Dunia saat ini tengah dibayangi oleh ketidakpastian ekonomi yang cukup mengkhawatirkan. Gejolak geopolitik…

    IHSG Tembus Level 5000 Setelah Lonjakan Drastis

    06-11-2026 - 05.02

    Belajar dari Kasus Binance OJK Perketat Kripto

    06-11-2026 - 02.06

    Ambisi Besar Danantara Garap Alutsista dan Mobil

    06-11-2026 - 02.02
    Top Posts

    Inpres Jaga Harga Beras, Petani Untung Besar!

    09-04-2025 - 07.38

    Harga Gabah Anjlok, Bulog Turun Tangan!

    09-04-2025 - 07.38

    Harga Pangan Terjangkau, Prabowo Puas!

    09-04-2025 - 08.22

    Rahasia Sukses Swasembada Pangan: Prabowo Ungkap Sosok Mentan yang Luar Biasa!

    09-04-2025 - 10.06
    agroplus
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.