agroplus.co.id – Insiden keamanan siber yang mengguncang bursa kripto raksasa dunia, Binance, menjadi alarm keras bagi seluruh pelaku industri aset digital di tanah air. Peristiwa tersebut memicu perhatian serius dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait bagaimana keamanan aset nasabah harus dijaga di tengah ancaman serangan siber yang kian canggih.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menegaskan bahwa kejadian di level global ini harus menjadi pelajaran berharga. Menurutnya, tata kelola teknologi informasi, pengendalian akses yang ketat, hingga peningkatan kompetensi sumber daya manusia merupakan pilar utama yang tidak boleh diabaikan oleh perusahaan penyedia layanan aset kripto.

"OJK memandang bahwa kepercayaan masyarakat harus menjadi fondasi utama bagi pertumbuhan industri aset keuangan digital," ujar Adi dalam sebuah konferensi pers virtual pada Kamis (5/11/2026). Ia menekankan bahwa meskipun insiden terjadi pada platform luar negeri, mitigasi risiko di dalam negeri harus terus diperkuat agar stabilitas industri tetap terjaga.
OJK berharap seluruh penyelenggara perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) yang beroperasi secara resmi di Indonesia—mulai dari bursa, lembaga kliring, hingga kustodian—mampu menerapkan manajemen risiko dan ketahanan siber yang mumpuni. Tujuannya jelas, agar guncangan yang terjadi pada satu platform global tidak memicu kepanikan massal atau efek domino yang merugikan ekosistem kripto di Indonesia.
Menariknya, Adi juga menyoroti strategi mitigasi yang digunakan Binance melalui Secure Asset Fund for Users (SAFU). Dana tersebut merupakan dana cadangan yang disisihkan dari sebagian biaya transaksi (trading fee) dan disimpan dalam dompet internal khusus untuk melindungi pengguna. Hal ini menjadi salah satu referensi mengenai pentingnya memiliki dana darurat untuk mitigasi risiko.
Bagi masyarakat luas, OJK mengimbau agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu yang tidak jelas sumbernya. Langkah paling bijak adalah dengan hanya bertransaksi melalui platform atau pedagang aset kripto yang telah memiliki izin resmi dan berada di bawah pengawasan OJK.
Secara regulasi, Indonesia sebenarnya sudah memiliki benteng yang kuat melalui POJK Nomor 27 Tahun 2024. Aturan ini secara spesifik mengatur penguatan tata kelola, manajemen risiko, hingga sistem keamanan informasi dan perlindungan konsumen. Salah satu poin krusialnya adalah kewajiban penyimpanan aset.
Dalam aturan tersebut, aset konsumen wajib disimpan minimal 70% pada pengelola tempat penyimpanan atau kustodian. Sementara itu, pedagang hanya diperbolehkan mengelola maksimal 30% dari total aset. Dari porsi 30% yang dikelola mandiri tersebut, setidaknya 70% harus disimpan dalam cold storage (penyimpanan luring yang aman) dan maksimal 30% hanya boleh berada di hot wallet.
Terkait tanggung jawab hukum, Pasal 91 ayat 1 POJK 27 Tahun 2024 secara tegas menyatakan bahwa pedagang wajib bertanggung jawab penuh apabila terjadi kehilangan aset milik konsumen yang disimpan oleh mereka. Mekanisme ganti rugi akan ditentukan berdasarkan hasil investigasi penyebab kehilangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan regulasi ini, OJK berkomitmen menempatkan keamanan aset dan perlindungan konsumen sebagai prioritas tertinggi dalam mengawal pertumbuhan industri digital di masa depan.
