agroplus.co.id – Fenomena penipuan atau scam di sektor jasa keuangan di Indonesia tengah memasuki fase yang sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan data terbaru yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kerugian yang dialami masyarakat akibat berbagai modus penipuan ini telah menyentuh angka yang fantastis. Hingga akhir Oktober 2026, total dana milik korban yang berhasil diamankan melalui pemblokiran rekening mencapai Rp967,5 miliar, sebuah angka yang hampir menyentuh ambang Rp1 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, memaparkan bahwa lonjakan laporan ini terdeteksi melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak lembaga ini mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga periode akhir Oktober 2026, IASC telah menerima sebanyak 737.686 laporan pengaduan dari masyarakat yang merasa menjadi korban.

Dari ribuan laporan tersebut, petugas berhasil memverifikasi sebanyak 1.471.112 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan. Langkah tegas pun diambil dengan memblokir 743.589 rekening guna memutus rantai aliran dana ilegal. "Total dana korban yang berhasil kami blokir mencapai Rp967,5 miliar. Sementara itu, dana yang sudah berhasil dikembalikan kepada para korban tercatat sebesar Rp208,9 miliar," jelas Dicky dalam rapat virtual Dewan Komisioner OJK pada Kamis (5/11/2026).
Tidak hanya fokus pada penipuan perbankan, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) juga terus bergerak agresif memberantas entitas ilegal yang meresahkan. Hingga akhir Oktober 2026, tercatat ada 40.965 pengaduan terkait entitas ilegal yang masuk ke meja OJK. Satgas Pasti telah mengambil tindakan nyata dengan menghentikan operasional 1.199 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, 250 entitas investasi bodong, serta 38 praktik gadai ilegal yang beroperasi di berbagai platform digital.
Selain penindakan terhadap pelaku kriminal, OJK juga memperketat pengawasan terhadap lembaga keuangan resmi agar lebih patuh dalam melindungi nasabah. Sepanjang tahun 2026, OJK telah memberikan berbagai sanksi kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang terbukti lalai. Tercatat ada 150 peringatan tertulis, enam instruksi tertulis, hingga 51 sanksi tegas kepada 44 PUJK yang melanggar ketentuan.
Sebagai bentuk tanggung jawab, sebanyak 157 PUJK telah melakukan penggantian kerugian kepada konsumen dengan total nilai mencapai Rp84,34 miliar hingga pertengahan September 2026. OJK juga tidak segan menjatuhkan denda administratif terkait perilaku pasar (market conduct) dengan total nilai denda mencapai Rp8,84 miliar. Langkah masif ini diambil untuk memastikan bahwa ekosistem keuangan di Indonesia tetap aman dan memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat dari ancaman kejahatan siber yang kian canggih.
