Agroplus – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengeluarkan imbauan penting terkait peredaran beras premium yang kualitasnya tidak sesuai dengan label yang tertera. Bapanas meminta agar beras-beras tersebut tetap dijual, namun dengan penyesuaian harga yang sesuai dengan mutu sebenarnya. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi kelangkaan beras di pasaran dan memastikan masyarakat tetap memiliki akses terhadap bahan pangan pokok ini.
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menjelaskan bahwa beras-beras yang dimaksud masih layak dikonsumsi, meskipun tidak sepenuhnya memenuhi standar mutu beras premium. Ketidaksesuaian ini umumnya terkait dengan tingkat broken rice (beras patah) yang lebih tinggi dari standar premium. Oleh karena itu, penyesuaian harga menjadi solusi agar konsumen tetap mendapatkan beras dengan harga yang adil sesuai kualitasnya.

"Tujuannya agar tidak terjadi shortage di lapangan. Berasnya masih bagus, hanya saja tidak sesuai antara isi dengan kemasan. Jadi, harganya harus diturunkan sesuai dengan kualitasnya," ujar Arief, seperti dikutip agroplus.co.id, Selasa (29/7). Arief menambahkan, dari hasil pengawasan di lapangan, penurunan harga yang direkomendasikan sekitar Rp 1.000 per kilogram.
Imbauan ini tertuang dalam surat Bapanas kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) tertanggal 25 Juli 2025. Bapanas meminta peritel untuk tidak menarik beras yang sudah ada di rak penjualan, melainkan menyesuaikan harganya. Penarikan beras justru dikhawatirkan akan menyebabkan kekosongan stok dan menyulitkan masyarakat.
Arief mencontohkan kejadian kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu, di mana rak-rak toko kosong dan menimbulkan kepanikan di masyarakat. Pemerintah tidak ingin kejadian serupa terulang pada komoditas beras. Oleh karena itu, langkah ultimum remedium diambil dengan tetap menjaga stabilitas stok beras di pasar.
Meskipun demikian, pemerintah bersama Satgas Pangan Polri akan tetap menindak tegas praktik-praktik yang tidak wajar dalam perberasan. Hal ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan. Presiden Prabowo Subianto juga memberikan perhatian khusus terhadap masalah ini, dengan menekankan bahwa menjual beras yang tidak sesuai adalah bentuk penipuan terhadap rakyat.
Arief juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap program beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Ia meminta Bulog untuk memastikan distribusi beras SPHP berjalan sesuai ketentuan, tanpa adanya praktik pengguntingan karung atau pencampuran dengan jenis beras lain. Tindakan tegas akan diberikan kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sebagai informasi, pemerintah telah mengalokasikan anggaran Rp 1,3 triliun untuk program beras SPHP periode Juli-Desember 2025. Dengan adanya anggaran negara yang terlibat, tidak ada toleransi terhadap penyimpangan dalam pemanfaatan beras SPHP.