Agroplus – Kementerian Pertanian (Kementan) baru-baru ini mengungkap temuan mengejutkan: 212 merek beras di pasaran tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa praktik curang ini sangat merugikan konsumen. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementan, Kamis (26/6/2025), setelah investigasi mendalam yang dilakukan pada 6-23 Juni 2025.
Investigasi Kementan menemukan berbagai pelanggaran, mulai dari merek yang tidak terdaftar, berat bersih yang tidak sesuai, hingga mutu beras yang jauh dari klaim pada kemasan. "Lebih dari 80% dari 212 merek tersebut bermasalah. Ada yang mereknya bodong, beratnya kurang, mutunya jelek, dan harganya tidak sesuai. Ini jelas merugikan konsumen," tegas Mentan Amran.

Data hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa 85,56% beras premium yang diuji tidak memenuhi standar mutu. Ironisnya, 59,78% beras premium abal-abal ini dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), sementara 21,66% lainnya memiliki berat yang lebih rendah dari yang tertera di kemasan. Kondisi serupa juga terjadi pada beras medium, di mana 88,24% sampel tidak memenuhi standar mutu SNI, 95,12% dijual di atas HET, dan 9,38% beratnya kurang.
Mentan Amran menjelaskan bahwa pengujian dilakukan di 13 laboratorium di seluruh Indonesia untuk memastikan akurasi data. "Kami sangat hati-hati karena ini isu sensitif. Kami tidak ingin ada kesalahan," ujarnya.
Potensi kerugian konsumen akibat praktik curang ini sangat fantastis. Kementan memperkirakan kerugian konsumen beras premium mencapai Rp 34,21 triliun per tahun, sedangkan kerugian konsumen beras medium mencapai Rp 65,14 triliun. "Total potensi kerugian konsumen bisa mencapai Rp 99 triliun. Ini hasil kerja keras tim kami di lapangan, dan akan kami verifikasi ulang. Satgas juga akan turun tangan," kata Mentan Amran.
Mentan Amran mengimbau seluruh produsen dan distributor beras untuk segera menghentikan praktik curang ini dan memastikan produk yang dijual sesuai standar mutu dan harga yang berlaku. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi juga meminta pelaku usaha perberasan untuk menaati ketentuan label dan mendaftarkan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) ke Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD).
"Tolong isi kemasan beras disesuaikan dengan label. Kalau di label 5 kilogram, ya isinya juga 5 kilogram. Jangan sampai label dan isi berbeda," tegas Arief. Ia juga mengingatkan bahwa Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2024 mengatur pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan keamanan, mutu, gizi, label, dan iklan pangan segar, termasuk beras. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.