agroplus.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa regulasi pasar modal di Indonesia saat ini memiliki standar transparansi yang jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan negara-negara lain di dunia. Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah mengenai kewajiban keterbukaan informasi kepemilikan saham serta aturan mengenai porsi saham publik atau free float.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa Indonesia telah menerapkan aturan yang sangat ketat dalam hal pengungkapan kepemilikan saham. Di pasar modal Indonesia, setiap kepemilikan saham mulai dari angka 1 persen sudah wajib diungkapkan secara transparan kepada publik. Angka ini menunjukkan tingkat ketelitian yang luar biasa, mengingat di banyak pasar modal negara lain, batas minimal pengungkapan biasanya berada di angka yang jauh lebih tinggi, yakni di atas 5 persen.

"Melalui mekanisme disclosure ini, kita bisa melihat bahwa di Indonesia, angka 1 persen saja sudah wajib dibuka. Sementara itu, di pasar negara lain, batasnya masih di atas 5 persen," ujar Friderica saat memberikan keterangan di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (23/10/2026).
Lebih lanjut, Friderica mengungkapkan bahwa OJK tidak hanya sekadar mengatur angka kepemilikan, tetapi juga telah menyusun klasifikasi investor yang sangat mendalam. Saat ini, terdapat 39 klasifikasi tipe investor yang diterapkan di Indonesia. Detail yang sangat granular ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai profil pemilik aset di pasar modal. Hal ini sangat kontras dengan banyak negara lain yang bahkan tidak memiliki rincian klasifikasi investor secara spesifik.
Langkah proaktif ini, menurut wanita yang akrab disapa Kiki tersebut, merupakan bagian dari agenda besar reformasi pasar modal Indonesia. Kebijakan ini juga diambil sebagai respons terhadap perhatian dari lembaga indeks global seperti MSCI, guna memastikan pasar modal Indonesia semakin kompetitif dan kredibel di mata investor internasional.
Selain masalah transparansi, Indonesia juga memiliki aturan ketat terkait proses Penawaran Umum Perdana atau Initial Public Offering (IPO). Perusahaan yang ingin melantai di bursa diwajibkan untuk menyediakan porsi saham publik dalam rentang 15 persen hingga 25 persen. Hal ini dilakukan untuk memastikan likuiditas pasar dan memberikan ruang bagi masyarakat luas untuk berpartisipasi dalam kepemilikan perusahaan.
Di tengah dinamika pasar, Kiki juga memberikan catatan positif mengenai performa emiten di Indonesia. Berdasarkan data kinerja pada kuartal II tahun 2026, sektor emiten menunjukkan pertumbuhan yang sangat menjanjikan. Pendapatan perusahaan secara keseluruhan tercatat mengalami kenaikan sebesar 15,9 persen, yang dibarengi dengan pertumbuhan laba bersih yang signifikan.
Dari total 962 emiten yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sebanyak 74 persen di antaranya berhasil membukukan laba. Angka ini menjadi bukti nyata bahwa fundamental ekonomi dan kinerja perusahaan-perusahaan di Indonesia berada dalam kondisi yang sangat kokoh. Friderica menekankan bahwa fluktuasi atau tekanan yang sesekali terjadi di pasar saham tidak seharusnya dijadikan tolok ukur tunggal, karena hal tersebut tidak mencerminkan kondisi kinerja riil para emiten yang sebenarnya sedang bertumbuh kuat.
