agroplus.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh pelaku pasar modal di Indonesia. Lembaga pengawas keuangan ini menegaskan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pihak-pihak yang mencoba bermain curang, memanipulasi harga, atau menyalahgunakan mekanisme perdagangan demi keuntungan pribadi yang tidak sah.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa integritas pasar modal adalah harga mati. Ia menekankan bahwa setiap tindakan yang sengaja menciptakan harga semu, menyesatkan investor, hingga menyembunyikan identitas kepemilikan saham akan ditindak dengan sangat tegas. Menurutnya, keuntungan sesaat yang didapat dari praktik ilegal sama sekali tidak sebanding dengan risiko hukum, kerugian finansial, serta hancurnya reputasi yang akan dihadapi pelaku.

"Pasar modal Indonesia harus menjadi wadah investasi yang sehat dan produktif. Kita tidak boleh membiarkan ruang ini menjadi tempat praktik manipulasi yang merusak kepercayaan investor," tegas Hasan dalam keterangannya, Jumat (23/10/2026).
Dalam upaya memperkuat pengawasan, OJK mencatatkan angka penegakan hukum yang fantastis. Hingga pertengahan Oktober 2026, otoritas telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda mencapai Rp2,23 triliun kepada 166 pihak. Selain denda uang, berbagai sanksi lain juga telah diterapkan, mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha bagi pihak yang terbukti melanggar aturan secara serius.
Salah satu momen paling bersejarah dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia terjadi baru-baru ini. OJK menjatuhkan denda raksasa terkait pelanggaran perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta proses IPO PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Total denda dalam ketiga kasus besar ini mencapai Rp2,1 triliun, dengan rincian Rp1,5 triliun untuk kasus DSSA, Rp500 miliar untuk BREN, dan Rp100 miliar untuk CUAN.
Hasan menyebut bahwa besarnya nilai denda ini merupakan tonggak sejarah baru dalam upaya OJK menciptakan pasar yang bersih. Penindakan ini tidak hanya menyasar perusahaan, tetapi juga menyentuh individu dan anggota bursa yang terlibat, termasuk pembekuan izin profesi mereka.
Lebih lanjut, OJK menegaskan bahwa sanksi administratif bukanlah akhir dari segalanya. Jika dalam proses pendalaman ditemukan adanya indikasi tindak pidana pasar modal, OJK tidak akan ragu untuk membawa kasus tersebut ke ranah penyidikan pidana. Untuk itu, OJK terus memperkuat sinergi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana dan mengungkap jaringan pelaku di balik layar.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang OJK untuk melakukan reformasi pengawasan secara berkelanjutan. Dengan memperkuat teknologi pengawasan transaksi dan analisis kepemilikan rekening, OJK berupaya memastikan pasar modal Indonesia menjadi tempat yang adil, transparan, dan terpercaya bagi investor domestik maupun global.
