agroplus.co.id – Dunia korporasi tanah air tengah dikejutkan dengan isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) lintas negara yang menyeret nama salah satu perusahaan afiliasi emiten perkebunan ternama. PT Tunas Baru Lampung Tbk akhirnya memberikan klarifikasi resmi setelah salah satu pihak berelasinya, PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), dituding menjadi salah satu penyebab munculnya kabut asap yang mencemari wilayah Singapura.
Ketegangan ini bermula dari langkah tegas otoritas lingkungan Singapura, National Environment Agency (NEA). Berdasarkan laporan yang beredar, NEA telah menerbitkan Preventive Measure Notice melalui skema Transboundary Haze Pollution Act. Langkah hukum ini menyasar tujuh perusahaan pemegang konsesi di Indonesia yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan bencana kebakaran hutan yang menyebabkan polusi asap lintas batas. Salah satu nama yang muncul dalam daftar tersebut adalah PT PML.

Menanggapi situasi yang mulai memicu sentimen negatif di pasar modal, PT Tunas Baru Lampung Tbk segera melayangkan penjelasan mendalam melalui dokumen resmi kepada Bursa Efek Indonesia. Perusahaan berusaha memisahkan diri dari pusaran masalah operasional yang menimpa PT PML guna menjaga kepercayaan investor.
Direktur PT Tunas Baru Lampung Tbk, Jason Indrian Winata, secara transparan memaparkan struktur kepemilikan PT PML. Ia menjelaskan bahwa perusahaan tersebut dimiliki oleh dua pemegang saham utama perseroan, yakni Widarto dan Santoso Winata, dengan porsi masing-masing sebesar 50 persen. Selain itu, terdapat kesamaan posisi di mana beberapa anggota dewan direksi dan komisaris di Tunas Baru Lampung juga menjabat di PT PML.
Meski terdapat keterkaitan dalam struktur kepemilikan dan jajaran pengurus, Jason menegaskan bahwa perusahaan induk tidak memiliki keterlibatan dalam manajemen lahan maupun operasional harian PT PML. "Perseroan, baik secara langsung maupun melalui entitas anak, tidak memiliki kepemilikan saham, tidak menguasai lahan, dan sama sekali tidak terlibat dalam pengelolaan areal konsesi milik PT PML," tegas Jason dalam keterangannya.
Terkait adanya catatan transaksi keuangan antara kedua perusahaan, pihak manajemen mengklarifikasi bahwa hubungan bisnis yang terjalin selama ini hanya terbatas pada penjualan bahan pembantu atau suku cadang (spareparts). Aktivitas tersebut merupakan transaksi rutin yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha utama perseroan. Jason memastikan tidak ada transaksi yang melibatkan pengalihan lahan, tukar-menukar areal, maupun rencana alih fungsi konsesi milik PT PML untuk kepentingan bisnis Tunas Baru Lampung.
Lebih lanjut, perusahaan menjamin bahwa kondisi keuangan mereka tetap sehat dan bersih. Tidak ada piutang, pinjaman, maupun jaminan yang berkaitan dengan PT PML dalam pembukuan perseroan. Selain itu, manajemen memastikan bahwa seluruh areal milik Tunas Baru Lampung dan entitas anaknya dalam sepanjang tahun 2026 terpantau aman dan tidak terdampak musibah kebakaran.
Sebagai langkah antisipasi terhadap risiko reputasi di masa depan, manajemen memberikan sinyal akan mengevaluasi hubungan bisnis dengan pihak terkait. Jason mengisyaratkan bahwa ke depannya, perseroan kemungkinan besar tidak akan lagi melakukan penjualan bahan pembantu kepada PT PML. Ia juga memastikan bahwa isu ini tidak akan mengganggu kelangsungan hidup dan stabilitas operasional perusahaan secara keseluruhan.
