agroplus.co.id – Kabar mengejutkan datang dari dunia industri teknologi finansial atau fintech lending di Indonesia. Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi telah mengabulkan permohonan keberatan yang diajukan oleh sejumlah platform pinjaman daring (pinjol) terhadap keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Putusan ini sekaligus membatalkan tudingan adanya praktik kartel bunga yang sebelumnya disematkan oleh KPPU kepada para pelaku usaha.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan tidak menemukan bukti kuat adanya unsur kartel bunga sebagaimana yang dituduhkan dalam Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2025. Keputusan ini menjadi titik balik penting bagi industri pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang sempat mengalami ketidakpastian hukum.

Sebelumnya, KPPU sempat menjatuhkan sanksi berat terhadap 97 pelaku usaha pinjol pada Maret 2026. Dalam putusan tersebut, KPPU menuduh para pelaku usaha melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait persaingan usaha tidak sehat. Akibatnya, industri ini sempat dibayangi denda fantastis yang mencapai total Rp755 miliar. Namun, melalui proses hukum yang panjang, fakta-fakta baru di persidangan berhasil mengubah arah perkara.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut baik hasil putusan ini. Pihak asosiasi menilai bahwa hakim telah bekerja secara objektif, profesional, dan sangat teliti dalam membedah bukti-bukti yang dihadirkan selama proses persidangan. Menurut AFPI, sangat penting untuk melihat kebijakan batas maksimum manfaat ekonomi bukan sebagai upaya kartel, melainkan sebagai kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
Ketua Umum AFPI, Kuseryansyah, menjelaskan bahwa penetapan batas bunga atau manfaat ekonomi tersebut sebenarnya merupakan bentuk implementasi dari arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini diambil justru untuk melindungi masyarakat dari praktik predatory lending atau pinjaman dengan bunga mencekik yang biasanya dilakukan oleh penyedia pinjol ilegal.
"Kami melihat majelis hakim telah memberikan ruang yang luas bagi kami untuk memaparkan fakta serta konteks industri yang sebenarnya terjadi saat perkara ini berlangsung. Kami sangat mengapresiasi kinerja hakim yang memeriksa perkara ini secara menyeluruh," ujar Kuseryansyah dalam keterangan resminya yang dikutip melalui agroplus.co.id.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa industri pinjol legal selama ini bergerak di bawah koridor aturan regulator. Putusan pengadilan ini memberikan angin segar berupa kepastian hukum, di mana kepatuhan terhadap arahan regulator tidak lagi dianggap sebagai bentuk pelanggaran persaingan usaha.
Menutup pernyataannya, Kuseryansyah berkomitmen bahwa AFPI akan terus mendorong terciptanya ekosistem pendanaan digital yang sehat, transparan, dan bertanggung jawab. Perkara hukum ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pelaku industri untuk memperkuat tata kelola perusahaan agar tetap sejalan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
