Close Menu
    What's Hot

    Strategi Cuan Bisnis Gas CNG 2026

    24-10-2026 - 18.06

    Aset Kripto Halal Segera Terbit

    24-10-2026 - 18.02

    Rupiah Berhasil Bangkit Lawan Dolar AS

    24-10-2026 - 15.06
    Laman
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    agroplus
    • Home
    • Berita
    • Pangan
    Terbaru
    • Strategi Cuan Bisnis Gas CNG 2026
    • Aset Kripto Halal Segera Terbit
    • Rupiah Berhasil Bangkit Lawan Dolar AS
    • Kredit Bank Mandiri Melejit Drastis
    • Tragedi Gentisville dan Perampokan Bank Besar
    • Masa Depan Pasar Modal Indonesia
    • Ambisi Besar Geo Dipa Kejar Target 1 GW
    • Laba Bank Mandiri Tembus Rp 45,5 Triliun
    Sabtu, 24 Oktober 2026
    agroplus
    Home - Pangan - Aset Kripto Halal Segera Terbit
    Pangan

    Aset Kripto Halal Segera Terbit

    24-10-2026 - 18.023 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp Copy Link

    agroplus.co.id – Dunia investasi digital di Indonesia tengah menantikan kepastian hukum terkait status syariah aset kripto. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) akhirnya memberikan gambaran mengenai kriteria dan jenis aset digital yang berpotensi memenuhi syarat untuk masuk dalam regulasi serta fatwa syariah di tanah air.

    Meskipun saat ini belum ada fatwa yang membakukan status aset kripto secara menyeluruh, DSN MUI menegaskan bahwa terdapat dua kategori utama yang secara teknis dan kepatuhan memiliki peluang besar untuk disyariahkan. Langkah ini menjadi angin segar bagi para investor Muslim yang selama ini masih ragu untuk terjun ke pasar aset digital karena faktor ketidakpastian hukum agama.

    Aset Kripto Halal Segera Terbit
    Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

    Wakil Bendahara DSN MUI, M Gunawan Yasni, menjelaskan bahwa batasan utama agar sebuah aset kripto dapat diterima dalam ekonomi syariah adalah ketersediaan aset dasar (underlying asset) serta kejelasan wujud dan kepemilikannya di dunia nyata.

    "Kalau boleh saya katakan, yang sangat mungkin disyariahkan itu adalah Real World Asset (RWA). Lalu yang kedua, selain RWA, ada yang namanya tokenisasi dari instrumen keuangan yang sudah berdasarkan prinsip syariah," ujar Gunawan dalam sebuah pertemuan di Jakarta.

    Secara lebih mendalam, Gunawan memaparkan bahwa kategori pertama, yakni Real World Asset (RWA), merupakan aset kripto yang didukung langsung oleh aset fisik nyata yang memiliki nilai ekonomis dan status halal. Contoh konkrit dari kategori ini meliputi komoditas emas hingga aset tidak bergerak seperti gedung komersial yang disewakan, selama seluruh operasionalnya tidak melanggar prinsip-prinsip syariah.

    Kategori kedua adalah tokenisasi instrumen keuangan syariah. Ini melibatkan produk keuangan syariah yang sudah terbukti sah secara regulasi. Salah satu contoh yang sedang dikaji adalah tokenisasi Sukuk Negara Valas. Melalui teknologi tokenisasi, instrumen surat berharga negara berbasis syariah yang biasanya memiliki nilai nominal sangat tinggi dapat dipecah menjadi unit-unit kecil berbentuk token digital. Hal ini memungkinkan masyarakat luas untuk ikut berinvestasi pada instrumen negara tersebut.

    Namun, DSN MUI menekankan bahwa sertifikasi halal untuk produk kripto tidak bisa berdiri sendiri. Penerbitan fatwa ini harus dibarengi dengan kesiapan ekosistem dan infrastruktur pasar yang mumpuni. DSN MUI mensyaratkan mekanisme perdagangan aset kripto syariah wajib mengacu pada standar Self-Regulatory Organization (SRO), serupa dengan mekanisme di pasar modal atau Bursa Efek Indonesia (BEI).

    Ekosistem tersebut harus memiliki lembaga penjamin seperti kustodian dan kliring penjaminan untuk memastikan hak kepemilikan aset pembeli aman dan transaksi terjamin. "Jika infrastruktur seperti kustodian dan kliring sudah tersedia dan mengacu pada standar Bursa Efek Indonesia, maka insya Allah proses ini bisa segera dilakukan," tambah Gunawan.

    Saat ini, DSN MUI menyatakan telah menyiapkan draf dan kajian internal untuk memplenokan fatwa tersebut. Namun, proses pembakuan regulasi ini masih menunggu permohonan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengawas aset kripto di Indonesia.

    Follow on Google News
    Sasmito

    gaya penulisan yang praktis dan berbasis pengalaman, Sasmito menyajikan informasi terkini tentang teknik budidaya, pasar komoditas, serta isu lingkungan pertanian. Dedikasinya untuk mendukung petani lokal menjadikan tulisannya sebagai panduan berharga bagi pelaku sektor agraris.

    Related Posts

    Strategi Cuan Bisnis Gas CNG 2026

    24-10-2026 - 18.06

    Rupiah Berhasil Bangkit Lawan Dolar AS

    24-10-2026 - 15.06

    Kredit Bank Mandiri Melejit Drastis

    24-10-2026 - 15.02

    Tragedi Gentisville dan Perampokan Bank Besar

    24-10-2026 - 13.06

    Masa Depan Pasar Modal Indonesia

    24-10-2026 - 13.02

    Ambisi Besar Geo Dipa Kejar Target 1 GW

    24-10-2026 - 10.06
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss
    Pangan

    Strategi Cuan Bisnis Gas CNG 2026

    agroplus.co.id – Menghadapi ketidakpastian ekonomi global yang diprediksi masih membayangi hingga tahun 2026, sektor energi…

    Aset Kripto Halal Segera Terbit

    24-10-2026 - 18.02

    Rupiah Berhasil Bangkit Lawan Dolar AS

    24-10-2026 - 15.06

    Kredit Bank Mandiri Melejit Drastis

    24-10-2026 - 15.02
    Top Posts

    Inpres Jaga Harga Beras, Petani Untung Besar!

    09-04-2025 - 07.38

    Harga Gabah Anjlok, Bulog Turun Tangan!

    09-04-2025 - 07.38

    Harga Pangan Terjangkau, Prabowo Puas!

    09-04-2025 - 08.22

    Rahasia Sukses Swasembada Pangan: Prabowo Ungkap Sosok Mentan yang Luar Biasa!

    09-04-2025 - 10.06
    agroplus
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.