agroplus.co.id – Sejarah mencatat sebuah peristiwa kriminalitas yang sangat dramatis di tanah Batavia pada awal abad ke-20. Bukan sekadar perampokan biasa, aksi ini melibatkan dua bersaudara yang merupakan tokoh penting dalam industri properti pada masanya. Herman dan Cornelis Gentis, dua pengusaha properti asal Belanda, nekat melakukan aksi kriminal yang mengguncang stabilitas keamanan di Hindia Belanda demi menutupi kerugian bisnis mereka yang membengkak.
Peristiwa mencekam ini terjadi pada 22 November 1902 di kantor De Javasche Bank (DJB), yang kini dikenal sebagai Bank Indonesia. Berdasarkan catatan sejarah dari surat kabar De Nieuwe Vorstenlanden, kedua pelaku tampil dengan sangat rapi dan elegan. Penampilan mereka yang menyerupai kaum borjuis membuat petugas bank tidak menaruh curiga sedikit pun, mengira mereka hanyalah nasabah kelas atas yang ingin melakukan transaksi besar.

Namun, suasana berubah menjadi horor ketika kedua bersaudara ini mengeluarkan senjata api. Di bawah todongan pistol, petugas bank tidak memiliki pilihan selain menyerahkan uang tunai sebesar 100 ribu gulden. Jika dikonversi dengan nilai emas saat ini, jumlah uang tersebut setara dengan Rp157 miliar. Setelah berhasil menguasai uang tersebut, aksi brutal berlanjut. Mereka menembak seorang petugas yang mencoba mengejar dan membajak sebuah delapan yang sedang membawa penumpang.
Pelarian dramatis ini berlangsung hingga ke kawasan Jembatan Merah, di mana mereka berganti kendaraan menggunakan kuda. Pengejaran oleh pihak kepolisian berlangsung hingga dini hari dan mencapai kawasan Ciluar, Bogor. Kelelahan melanda kuda tunggangan mereka, hingga akhirnya salah satu pelaku mencoba melompat untuk kabur, sementara yang lainnya berhasil diringkus petugas.
Motif di balik aksi nekat ini ternyata sangat berkaitan dengan kegagalan bisnis mereka. Gentis bersaudara adalah otak di balik proyek ambisius bernama "Gentisville" di Pelabuhanratu, Sukabumi. Proyek kota mandiri tersebut dirancang sebagai kawasan elit dengan deretan vila mewah dan fasilitas hiburan kelas atas. Sayangnya, pada Agustus 1902, sebuah kebakaran hebat meluluhlantakkan proyek tersebut. Kebakaran ini membuat mereka mengalami krisis finansial hebat karena modal dari para investor belum kembali.
Setelah melalui proses hukum, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun untuk Herman dan 10 tahun untuk Cornelis. Namun, drama hukum ini berakhir dengan kejutan. Pada tahun 1904, keduanya mendapatkan pengampunan dari Gubernur Jenderal Hindia Belanda yang memberikan pengurangan masa tahanan selama tujuh tahun. Peristiwa ini tetap menjadi salah satu catatan kriminal paling fenomenal dalam sejarah kolonial di Indonesia.
