agroplus.co.id – Kabar gembira datang bagi sektor pertambangan nasional, khususnya bagi PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Perusahaan pelat merah tersebut diprediksi akan mendapatkan suntikan aset baru berupa lahan tambang emas potensial di wilayah Papua Tengah. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengambil alih kendali atas sumber daya alam yang selama ini dikelola oleh pihak swasta secara tidak resmi.
Rencana besar ini bermula dari tindakan tegas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang melakukan penutupan paksa terhadap operasional tambang emas milik PT Kristalin Eka Lestari. Lahan yang menjadi fokus penertiban ini memiliki luas mencapai 275,36 hektare dan terletak di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Penutupan ini dilakukan guna memastikan bahwa seluruh kekayaan alam di wilayah tersebut kembali ke tangan negara.

Proses penertiban ini bukan perkara mudah. Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Pengarah Satgas PKH, Sjafrie Sjamsoeddin, memimpin langsung operasi tersebut pada Kamis (22/10/2026). Dalam aksi tersebut, ia didampingi oleh jajaran petinggi negara, mulai dari Wakil Menteri Pertahanan Jenderal TNI Richard Tampubolon, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, hingga Gubernur Papua Tengah. Kehadiran para pemangku kebijakan tertinggi ini menunjukkan betapa seriusnya pemerintah dalam menangani isu pertambangan ilegal di tanah Papua.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, langkah hukum pemerintah telah dilakukan secara bertahap. Sebelum penutupan fisik dilakukan, pemerintah terlebih dahulu mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Kristalin Eka Lestari pada 12 Oktober 2026. Tindakan tegas ini mengacu pada payung hukum Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Meski sempat menghadapi berbagai tantangan di lapangan, pemerintah tetap berkomitmen untuk menegakkan aturan demi menjaga kedaulatan sumber daya alam nasional.
Setelah kawasan tersebut sepenuhnya dikuasai oleh negara, pemerintah telah menyiapkan skema pengelolaan yang lebih profesional. Lahan emas seluas 275,36 hektare tersebut rencananya akan diserahkan kepada PT Antam. Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Antam diharapkan tidak hanya berperan sebagai operator yang menjalankan kegiatan penambangan, tetapi juga bertindak sebagai investor utama yang membawa teknologi dan standar lingkungan yang lebih baik.
Langkah pengalihan pengelolaan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat di Papua Tengah. Dengan pengelolaan oleh BUMN, diharapkan pendapatan dari sektor pertambangan dapat masuk ke kas negara secara optimal dan digunakan untuk pembangunan daerah. Selain itu, kehadiran Antam diharapkan mampu meminimalisir praktik tambang ilegal yang selama ini merusak ekosistem hutan dan merugikan ekonomi negara. Melalui langkah ini, pemerintah menegaskan bahwa kedaulatan sumber daya alam harus dikembalikan untuk kepentingan rakyat banyak.
