agroplus.co.id – Raksasa konstruksi milik negara, PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI), tengah bersiap melakukan langkah strategis besar dalam struktur bisnisnya. Perusahaan konstruksi ini dijadwalkan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk membahas sejumlah agenda krusial yang akan menentukan arah kebijakan keuangan dan investasi perseroan di masa mendatang.
Pertemuan penting tersebut direncanakan berlangsung pada 13 November 2026, mulai pukul 14.00 WIB. Lokasi pertemuan telah ditetapkan di ADHI Tower, Lantai 16, yang berlokasi di kawasan strategis Jalan MT. Haryono, Cawang, Jakarta Timur. Rapat ini menjadi sorotan para investor karena membawa agenda yang berdampak signifikan terhadap neraca keuangan perusahaan.

Berdasarkan informasi resmi yang dirilis melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), agenda utama yang akan dibahas adalah rencana divestasi atau pelepasan kepemilikan saham ADHI pada PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ). Langkah ini merupakan bagian dari upaya penataan portofolio investasi perusahaan.
Keputusan untuk melepas saham di entitas afiliasi tersebut bukan perkara kecil. Nilai transaksi divestasi ini diperkirakan akan melampaui angka 50 persen dari total kekayaan bersih perseroan, jika dihitung berdasarkan laporan keuangan auditan terbaru. Mengingat besarnya nilai transaksi tersebut, mekanisme pengambilan keputusan harus melalui persetujuan pemegang saham dalam forum RUPS.
Hal ini sejalan dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Selain itu, aturan internal perusahaan yang tertuang dalam Pasal 12 ayat (7) Anggaran Dasar juga menegaskan bahwa transaksi dengan nilai di atas ambang batas tertentu wajib mendapatkan mandat langsung dari para pemegang saham.
Tidak hanya soal divestasi, RUPSLB ini juga akan membahas agenda kedua yang tak kalah penting, yakni perubahan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Terbatas melalui mekanisme Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) II.
Perseroan berencana melakukan penyesuaian terhadap alokasi dana yang sebelumnya telah dipaparkan dalam prospektus atau hasil rapat sebelumnya. Perubahan ini menjadi sangat signifikan karena nilai penyesuaiannya diperkirakan melebihi 10 persen dari total dana yang dihimpun melalui penawaran umum tersebut.
Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 16 ayat (1) huruf a Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2025, setiap perubahan penggunaan dana hasil penawaran umum yang melampaui batas persentase tertentu wajib mendapatkan persetujuan resmi dari RUPS. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik serta pemegang saham dalam mendukung keberlanjutan operasional dan ekspansi bisnis Adhi Karya ke depan.
