Terungkap! SLIK Rp1 Juta Dihapus, Bankir Buka Dampaknya!
Agroplus – Sebuah perubahan signifikan baru-baru ini terjadi dalam Sistem Layanan Informasi Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Riwayat tunggakan kredit dengan total outstanding di bawah Rp1 juta kini resmi dihapus, sebuah kebijakan yang langsung memengaruhi cara perbankan menganalisis kelayakan kredit calon debitur.

Henri Ari Wibawa, SEVP Credit Risk BTN, mengonfirmasi bahwa kebijakan ini sudah berlaku. Ia menjelaskan, jika total outstanding kredit seorang debitur kurang dari Rp1 juta, catatan kreditnya akan otomatis lenyap dari SLIK dalam kurun waktu tiga hari. "Jadi kredit kalau di bawah Rp1 juta total outstanding kredit di bawah Rp1 juta itu dalam tiga hari dia hilang catatannya," ujar Henri dalam sebuah kesempatan di Jakarta.
Dampak langsungnya terasa saat analis kredit melakukan penarikan data SLIK. Informasi mengenai debitur dengan riwayat tunggakan kecil tersebut tidak lagi muncul. "Kalau istilah anak-anak analis narik SLIK, dia narik SLIK jadi nggak ada. Data itu jadi tidak tersedia. Jadi kolomnya muncul data tidak tersedia," jelas Henri. Kondisi ini tentu menjadi tantangan baru karena salah satu sumber informasi penting mengenai riwayat pembayaran debitur kini tidak lagi tersedia secara lengkap bagi bank.
Meski demikian, Henri menilai pertimbangan OJK di balik kebijakan ini sudah tepat. Menurutnya, regulator ingin agar tunggakan dengan nominal yang sangat kecil tidak lagi menjadi penghalang utama dalam penilaian kelayakan kredit. "Saya pikir pertimbangannya OJK adalah bahwa kalau kreditnya kecil-kecil, nggak usahlah diperhitungkan dalam pemberian kredit. Itu mungkin ada benarnya juga," tambahnya, mengakui rasionalitas di balik keputusan tersebut.
Henri menekankan bahwa pemanfaatan data SLIK sejatinya sangat bergantung pada kebijakan risiko (risk appetite) masing-masing bank dan independensi analis kredit. Setiap analis memiliki kebebasan untuk memberikan rekomendasi kredit berdasarkan penilaiannya. "Riwayat kredit di SLIK itu masalah appetite masing-masing bank, appetite masing-masing analis kredit. Karena analis itu berpikir independen, dia mengambil, merekomendasikan sesuai appetite-nya dia," paparnya.
Ia mengamati bahwa selama ini ada analis yang terlalu kaku dalam membaca catatan SLIK. Debitur yang pernah menunggak sedikit saja, tanpa pendalaman lebih lanjut mengenai penyebab keterlambatan, bisa langsung ditolak. Padahal, keterlambatan pembayaran belum tentu mencerminkan buruknya kemampuan membayar.
Henri memberikan contoh, seperti persoalan administrasi kartu kredit, lupa membayar satu kali, atau kondisi darurat yang dialami debitur berpenghasilan rendah, misalnya tukang ojek yang sakit. Faktor-faktor ini seringkali tidak dijadikan pertimbangan oleh analis yang terlalu strict. "Ada memang analis yang terlalu strict. Nunggak sedikit, sudah dia enggak gali lagi karena catatannya nunggak, tolak. Padahal mungkin nunggaknya hanya administrasi kartu kredit yang dia sendiri enggak tahu kapan aktifinnya, atau kelupaan sekali. Atau orang KPR subsidi, tukang ojek lagi sakit sehingga dia enggak bisa bayar. Nah itu sering kali tidak dijadikan pertimbangan oleh analis," jelasnya.
Dengan dihapusnya riwayat kredit bernilai kecil dari SLIK, diharapkan penilaian terhadap calon debitur menjadi lebih proporsional dan tidak semata-mata terpaku pada catatan tunggakan dengan nominal yang relatif kecil. Ini membuka peluang bagi lebih banyak masyarakat untuk mengakses pembiayaan, terutama mereka yang mungkin hanya memiliki riwayat "noda" kecil di masa lalu dan dapat membantu sektor-sektor produktif yang membutuhkan modal kerja kecil.
