Agroplus – Sebuah pengungkapan mengejutkan datang dari PT Jakarta International Hotels & Development Tbk. (JIHD), emiten properti dan perhotelan terkemuka yang dikenal sebagai salah satu penguasa kawasan bisnis SCBD. Belum lama ini, perusahaan secara resmi mengumumkan bahwa dua nama besar di jagat bisnis Indonesia, Sugianto Kusuma atau yang akrab disapa Aguan, bersama Tomy Winata, adalah pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari perseroan. Pengakuan ini muncul setelah adanya permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait struktur kepemilikan yang lebih transparan.
Sebelumnya, JIHD melalui Direktur/Corporate Secretary Hendi Lukman menjelaskan bahwa informasi Pemilik Manfaat yang tercantum adalah PT Kresna Aji Sembada, yang memegang lebih dari 25% saham. Pada saat pelaporan tersebut, data dan dokumen perusahaan tidak mengidentifikasi adanya pemegang saham perorangan yang memiliki kepemilikan langsung maupun tidak langsung di atas ambang batas 25%, sehingga pemilik manfaat dalam bentuk perorangan belum teridentifikasi secara eksplisit.

Namun, sejalan dengan pengertian Pemilik Manfaat berdasarkan ketentuan 1.5 Peraturan Bursa No. I-E dan Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018, definisi tersebut jauh lebih luas dan komprehensif. Aturan ini mendefinisikan Pemilik Manfaat sebagai individu yang memiliki kemampuan untuk menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi. Selain itu, mereka juga memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi (baik secara langsung maupun tidak langsung), serta merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi.
"Maka berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam nomor 4 [Peraturan Bursa], Pemilik Manfaat dari Perseroan adalah Sugianto Kusuma dan Tomy Winata," tegas Hendi Lukman dalam keterbukaan informasi yang dikutip agroplus.co.id. Ia juga menambahkan bahwa JIHD berkomitmen penuh untuk menyesuaikan dan melengkapi pengungkapan Pemilik Manfaat ini, serta akan menyampaikannya kepada BEI sesuai regulasi yang berlaku demi transparansi yang lebih baik.
Sebagai informasi tambahan, JIHD didirikan pada November 1969 dan memulai kegiatan komersialnya pada Maret 1974 dengan pembukaan Hotel Borobudur Inter-Continental yang legendaris. Perusahaan ini memiliki rekam jejak lebih dari 45 tahun di industri properti dan perhotelan. Bersama entitas anaknya, JIHD beroperasi di empat segmen utama: real estat, jasa konstruksi, jasa telekomunikasi, dan manajemen perhotelan, menunjukkan diversifikasi bisnis yang kuat.
JIHD sendiri merupakan salah satu pionir di pasar modal Indonesia, melantai di bursa pada tahun 1984 sebagai salah satu dari 24 perusahaan pertama yang terdaftar. Saat ini, Tomy Winata tercatat sebagai salah satu pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan langsung sebesar 306,24 juta saham, atau setara dengan 13,15% dari total saham beredar. Angka ini, meskipun di bawah 25% kepemilikan langsung, tidak menghalangi identifikasi beliau dan Aguan sebagai pemilik manfaat berdasarkan definisi yang lebih komprehensif yang diamanatkan oleh regulator. Pengungkapan ini tentu memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai struktur kepemilikan di balik salah satu emiten properti paling berpengaruh di Tanah Air.
