Agroplus – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga stabilitas sektor keuangan nasional. Hingga akhir tahun 2025, tercatat ada 6 perusahaan asuransi dan 7 dana pensiun (dapen) yang kini berada di bawah pengawasan khusus OJK. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan kesehatan finansial lembaga-lembaga tersebut demi kepentingan masyarakat luas dan kepercayaan publik.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa pengawasan ketat ini merupakan bagian dari strategi OJK untuk mendorong penyelesaian masalah yang ada di Lembaga Jasa Keuangan (LJK). "Sampai dengan 31 Desember 2025, pengawasan khusus ini dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan tujuan utama agar perusahaan-perusahaan ini dapat memperbaiki kondisi keuangannya demi kepentingan pemegang polis," tegas Ogi, seperti dikutip dari keterangan resminya pada Senin, 9 Februari 2026. Ia menambahkan, 7 Dana Pensiun juga turut masuk dalam daftar pengawasan khusus ini, menandakan keseriusan regulator dalam menertibkan industri.

Di tengah langkah pengawasan ini, industri jasa keuangan secara keseluruhan menunjukkan performa yang cukup solid. Data OJK per Desember 2025 mencatat total aset industri mencapai Rp1.201,33 triliun, mengalami kenaikan sebesar 5,95 persen secara tahunan (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp1.133,87 triliun. Khusus untuk asuransi komersial, total asetnya mencapai Rp981,05 triliun, tumbuh 7,42 persen yoy, sebuah indikasi pertumbuhan yang stabil di sebagian besar sektor.
Namun, ada dinamika menarik pada kinerja pendapatan premi asuransi komersial. Akumulasi pendapatan premi pada Desember 2025 tercatat sebesar Rp331,72 triliun, sedikit terkontraksi 1,46 persen yoy. Kontraksi ini didominasi oleh premi asuransi jiwa yang turun 3,81 persen yoy menjadi Rp180,98 triliun. Berbeda dengan asuransi umum dan reasuransi yang justru menunjukkan pertumbuhan positif 1,51 persen yoy, dengan nilai Rp150,74 triliun. Meski demikian, industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat melaporkan rasio Risk Based Capital (RBC) yang sehat, masing-masing sebesar 485,90 persen dan 335,22 persen, jauh di atas ambang batas 120 persen yang ditetapkan, menunjukkan daya tahan industri secara keseluruhan.
Sementara itu, di sektor asuransi non-komersial yang mencakup BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan), serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp220,28 triliun. Angka ini sedikit terkontraksi 0,12 persen yoy.
Beralih ke industri dana pensiun, performanya patut diacungi jempol. Total aset dana pensiun per Desember 2025 melonjak 11,35 persen yoy, mencapai Rp1.679,46 triliun. Program pensiun sukarela menyumbang Rp411,29 triliun dengan pertumbuhan 7,52 persen yoy. Sedangkan program pensiun wajib, yang meliputi Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program Tabungan Hari Tua dan Akumulasi Iuran Pensiun ASN, TNI, dan POLRI, mencatatkan pertumbuhan impresif 12,66 persen yoy, dengan total aset Rp1.268,17 triliun.
Pengawasan khusus yang dilakukan OJK ini adalah cerminan komitmen kuat regulator dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan. Dengan langkah proaktif ini, diharapkan lembaga-lembaga yang bermasalah dapat segera berbenah, sehingga ekosistem keuangan Indonesia tetap sehat dan mampu memberikan perlindungan optimal bagi seluruh pesertanya, memastikan masa depan finansial yang lebih aman bagi masyarakat.
