agroplus.co.id – Dunia pasar modal Indonesia tengah memperkuat benteng perlindungannya terhadap praktik kecurangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah mematangkan mekanisme pengembalian keuntungan ilegal atau yang dikenal dengan istilah disgorgement kepada para investor yang menjadi korban manipulasi saham. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan finansial tidak dapat menikmati hasil dari tindakan ilegal mereka.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelanggar aturan di bursa. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan terukur, dengan mempertimbangkan seberapa besar dampak kerusakan yang ditimbulkan terhadap integritas pasar modal Indonesia.

Menurut Hasan, sanksi yang diberikan OJK tidak hanya sebatas denda administratif. Bagi pelaku yang melakukan pelanggaran berat atau melakukan kecurangan secara berulang, OJK memiliki kewenangan untuk membawa kasus tersebut ke ranah penyidikan. Dalam proses ini, OJK akan berkolaborasi erat dengan aparat penegak hukum untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Salah satu instrumen kunci yang digunakan OJK adalah prinsip una via yang telah diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui payung hukum ini, OJK memiliki mandat kuat untuk mengupayakan pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah guna memulihkan kerugian yang dialami oleh investor.
"OJK memiliki kemampuan untuk mengupayakan pengembalian keuntungan yang didapat secara ilegal, termasuk upaya pemulihan kerugian bagi investor. Namun, perlu dicatat bahwa besaran kompensasi serta siapa saja investor yang berhak menerimanya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam oleh OJK," ujar Hasan dalam sebuah konferensi pers di Jakarta.
Proses pengembalian dana ini dilakukan melalui tahapan yang sistematis. Setelah tim pemeriksa OJK berhasil mengidentifikasi besaran keuntungan ilegal yang dikantongi pelaku serta menghitung kerugian yang diderita korban, OJK akan menjatuhkan sanksi kepada pihak pelanggar. Dana hasil penyitaan atau pengembalian tersebut kemudian akan didistribusikan secara proporsional kepada para investor yang terbukti menjadi korban dampak pelanggaran tersebut.
Dalam menyempurnakan mekanisme ini, OJK tidak bekerja sendirian. Lembaga pengawas tersebut telah melakukan studi banding dan mempelajari berbagai praktik pemulihan kerugian investor di berbagai negara. Salah satu referensi utama yang dipelajari adalah praktik yang diterapkan oleh Securities and Exchange Commission (SEC) di Amerika Serikat. Kerja sama dan adopsi praktik terbaik dari SEC diharapkan dapat memperkuat sistem pengembalian dana ilegal di tanah air.
OJK juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah dan DPR atas dukungan dalam memperkuat landasan hukum melalui revisi UU P2SK. Penguatan regulasi ini dianggap sebagai langkah krusial untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum sekaligus memberikan rasa aman dan perlindungan maksimal bagi seluruh investor yang bermain di pasar modal Indonesia.
