agroplus.co.id – Bank Indonesia (BI) tengah melakukan langkah strategis untuk memperkuat fungsi intermediasi perbankan di tanah air. Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti, mengungkapkan bahwa sejumlah perbankan mulai menunjukkan kepatuhan terhadap skema baru Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang telah ditetapkan. Langkah ini diambil guna memastikan likuiditas yang ada di sistem perbankan benar-benar mengalir ke sektor riil, bukan sekadar menumpuk di instrumen surat berharga.
Dalam keterangannya di Gedung Parlemen, Jakarta, Destry menjelaskan bahwa meskipun implementasi penuh aturan baru ini dijadwalkan efektif pada September 2026, namun tren positif sudah mulai terlihat. Beberapa bank telah mulai melakukan penyesuaian portofolio mereka untuk menyelaraskan diri dengan arah kebijakan moneter yang baru.

Kebijakan KLM yang baru ini membawa perubahan signifikan, di mana BI menaikkan batas maksimal insentif likuiditas menjadi 6 persen dari total Dana Pihak Ketiga (DPK). Namun, BI tidak lagi memberikan insentif secara merata. Bank Indonesia kini akan jauh lebih selektif dan ketat dalam menilai kelayakan sebuah bank untuk menerima insentif tersebut. Penilaian akan didasarkan pada kondisi likuiditas riil serta komposisi portofolio aset yang dimiliki oleh masing-masing bank.
Tujuan utama dari perubahan skema ini adalah untuk menggeser perilaku perbankan. Selama ini, banyak bank yang cenderung memilih jalur aman dengan menempatkan dana mereka pada surat berharga seperti Sertifikat Bank Indonesia Rupiah (SRBI) atau Surat Berharga Negara (SBN). Fenomena ini dinilai kurang optimal dalam menggerakkan roda ekonomi karena penyaluran kredit ke masyarakat masih tergolong rendah.
"Kami melihat masih banyak bank yang menempatkan dana besar di surat berharga, baik itu SRBI maupun SBN, sementara penyaluran kreditnya masih di bawah target. Melalui kebijakan ini, kami ingin mendorong mereka agar lebih aktif menyalurkan kredit," ujar Destry.
Sebagai bentuk ketegasan, BI tidak ragu untuk menerapkan sanksi berupa disinsentif. Bank yang terdeteksi memiliki kepemilikan surat berharga yang berlebihan—melebihi ambang batas 19 persen dari total DPK—tidak akan mendapatkan fasilitas penurunan Giro Wajib Minimum (GWM). Sebaliknya, bank yang mampu menjaga kepemilikan surat berharganya di bawah batas tersebut dan aktif menyalurkan kredit akan diberikan "hadiah" berupa penurunan GWM. Penurunan ini secara otomatis akan menambah likuiditas bank tersebut untuk memperluas penyaluran kredit.
Dalam struktur kebijakan terbaru, BI membagi komposisi insentif 6 persen tersebut menjadi dua bagian. Sebanyak 4 persen dialokasikan sebagai insentif untuk pembiayaan di sektor-sektor produktif dan prioritas, sementara 2 persen sisanya dikaitkan dengan upaya pendalaman pasar uang (PPU). Dengan pembagian ini, BI berharap perbankan tidak hanya fokus pada satu sisi, tetapi juga berkontribusi pada stabilitas pasar keuangan sekaligus penguatan ekonomi nasional melalui sektor produktif.
