agroplus.co.id – Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan dan hukum tanah air. Selebgram yang sempat tersandung kasus investasi bodong, Indra Kusuma atau yang lebih dikenal dengan nama Indra Kenz, dikabarkan telah menghirup udara bebas melalui skema pembebasan bersyarat. Kabar ini mencuat ke publik setelah sebuah unggahan di media sosial milik Paris Pernandez viral, yang memperlihatkan momen hangat pertemuan antara keduanya.
Dalam unggahan video tersebut, Paris tampak berpelukan erat dengan Indra Kenz. Tidak hanya itu, Paris juga menyebutkan bahwa saat ini Indra telah menginap di kediamannya setelah menjalani masa hukuman di balik jeruji besi. Informasi yang beredar di media sosial ini kemudian mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak berwenang.

Juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Budi Waskito, membenarkan bahwa proses pembebasan tersebut memang telah dilaksanakan. Berdasarkan data yang diterima, Indra Kenz resmi menjalani pembebasan bersyarat pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Budi menjelaskan bahwa selama masa bebas bersyarat ini, Indra Kenz akan berada di bawah pengawasan ketat dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor guna memastikan ia mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, kabar kebebasan ini tidak disambut dengan suka cita oleh para korban yang telah kehilangan harta benda mereka akibat skema investasi robot trading Binomo. Pihak kuasa hukum para korban, Irsan Gusfrianto, memberikan tanggapan kritis terkait status hukum terbaru sang selebgram. Meskipun belum mendapatkan informasi secara mendalam mengenai detail teknis pembebasannya, Irsan menekankan harapan besar agar kasus serupa tidak pernah terulang kembali di masa depan.
Persoalan yang lebih pelik muncul terkait hak ganti rugi para korban. Irsan mengungkapkan bahwa sejatinya telah ada upaya pengembalian dana yang bersumber dari aset-aset milik Indra Kenz yang sebelumnya telah disita oleh negara. Sayangnya, proses distribusi dana tersebut kini tengah mengalami kendala serius.
Menurut Irsan, terdapat permasalahan dalam mekanisme pembagian aset yang dilakukan oleh pihak pengurus Paguyuban Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB). Karena adanya ketidakjelasan dan potensi masalah dalam penyaluran dana tersebut, pihak kuasa hukum korban telah mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan persoalan ini ke Bareskrim Polri.
Sebagai catatan, kasus yang menjerat Indra Kenz ini merupakan salah satu skandal investasi binary option terbesar yang pernah mengguncang masyarakat. Berdasarkan data kepolisian, total kerugian yang dialami oleh para korban dalam kasus ini mencapai angka yang sangat fantastis, yakni lebih dari Rp 25,6 miliar. Angka tersebut merupakan akumulasi kerugian dari belasan korban yang telah memberikan keterangan resmi kepada penyidik. Kini, publik menanti bagaimana penyelesaian sengketa pembagian aset ini agar hak-hak para korban dapat terpenuhi secara adil.
