agroplus.co.id – Dunia korporasi tanah air kembali dikejutkan dengan pengungkapan struktur kepemilikan manfaat atau beneficial owner dari PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI). Emiten raksasa di sektor pertambangan batu bara ini secara resmi merilis daftar nama-nama individu yang memegang kendali strategis di balik layar perusahaan. Pengumuman ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan deretan nama besar dari keluarga konglomerat yang sudah sangat dikenal publik.
Berdasarkan data keterbukaan informasi yang dirilis melalui Bursa Efek Indonesia, AADI menegaskan bahwa kendali perusahaan tidak hanya bertumpu pada satu sosok saja. Struktur kepemilikan ini melibatkan jaringan keluarga yang kuat, mulai dari keluarga Thohir, keluarga Subianto, hingga keluarga Rachmat. Langkah transparansi ini diambil untuk memperjelas siapa sebenarnya pemegang otoritas tertinggi yang memiliki kemampuan untuk menentukan arah kebijakan serta pengelolaan perusahaan.

Dalam rincian yang dipaparkan, nama-nama dari keluarga Thohir muncul sebagai salah satu pilar utama. Mereka adalah Garibaldi Thohir, Edna Thohir, Hireka Vitaya, dan Erick Thohir. Kehadiran nama-nama ini mempertegas posisi strategis keluarga Thohir dalam ekosistem bisnis Adaro. Tak berhenti di situ, pengaruh besar juga datang dari keluarga Subianto. Nama-nama seperti Meity Subianto, Arini Saraswaty Subianto, Armeilia Widayanti Subianto, hingga Ardiani Kartika Sari Subianto tercatat sebagai pemilik manfaat yang memiliki peran signifikan dalam struktur perusahaan.
Selain dua keluarga besar tersebut, AADI juga mencantumkan nama-nama dari keluarga Rachmat, yakni Ny. T.P. Rachmat L. R. Imanto dan Christian Ariano Rachmat. Melengkapi daftar para pengendali tersebut, sosok Edwin Soeryadjaya juga disebut sebagai salah satu individu yang memegang kendali dalam grup perseroan.
Manajemen AADI menjelaskan bahwa pengungkapan daftar pemilik manfaat ini bukan tanpa alasan. Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi ketat yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Secara spesifik, perusahaan merujuk pada POJK Nomor 31/POJK.04/2015 yang telah diperbarui melalui POJK Nomor 45 Tahun 2024, serta aturan mengenai pengambilalihan perusahaan terbuka.
Lebih lanjut, perusahaan juga menyelaraskan informasi ini dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 mengenai penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat korporasi. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan klarifikasi dan meluruskan segala spekulasi atau informasi yang beredar di masyarakat mengenai siapa sebenarnya pengendali sesungguhnya dari AADI.
Meski struktur pengendali ini melibatkan banyak nama besar, pihak manajemen memberikan jaminan kepada para investor. Mereka memastikan bahwa penegasan mengenai daftar pemilik manfaat ini sama sekali tidak akan mengganggu jalannya operasional perusahaan. Tidak ada dampak negatif yang diharapkan terhadap aspek hukum, stabilitas keuangan, maupun keberlangsungan bisnis jangka panjang AADI. Dengan transparansi ini, diharapkan kepercayaan pasar terhadap tata kelola perusahaan tetap terjaga dengan baik.
