agroplus.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengungkap sebuah skandal besar yang melibatkan praktik manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR). Praktik ilegal yang bertujuan untuk mengelabui pasar ini terdeteksi berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023. Temuan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku pasar modal mengenai integritas transaksi di bursa.
Berdasarkan hasil investigasi mendalam, OJK menemukan adanya pelanggaran serius terhadap regulasi pasar modal di Indonesia. Tindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), yang kini telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).

Dalam kasus ini, OJK telah mengidentifikasi tiga aktor utama yang bertanggung jawab atas skandal tersebut, yakni Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia. Modus operandi yang mereka gunakan adalah dengan menciptakan pola transaksi yang sengaja dirancang untuk memberikan kesan palsu atau menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan saham PANR yang sebenarnya.
Melalui skema ini, para pelaku berusaha memengaruhi pembentukan harga saham di Bursa Efek agar terlihat seolah-olah ada permintaan dan penawaran yang wajar, padahal kenyataannya adalah rekayasa. "Hasil pemeriksaan kami mengidentifikasi adanya manipulasi pasar pada perdagangan saham PANR, termasuk adanya komunikasi antarpihak yang bertujuan untuk menjaga pergerakan harga saham agar tetap sesuai dengan keinginan mereka," tulis OJK dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, penyidikan mengungkap keterlibatan 20 rekening nasabah yang diduga kuat saling terhubung satu sama lain. Transaksi yang dilakukan melalui jaringan rekening ini dinilai tidak mencerminkan dinamika pasar yang organik, melainkan hanya gerakan buatan untuk mempermainkan harga. Akibat dari aksi manipulatif ini, para pelaku berhasil meraup keuntungan ilegal yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp5,07 miliar.
Sebagai langkah tegas, OJK telah mengeluarkan sejumlah sanksi berat. Perusahaan efek yang bersangkutan diperintahkan untuk segera menutup rekening efek milik 18 pihak yang terindikasi terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Sementara itu, Satrijanto Tirtawisata diwajibkan untuk mengembalikan seluruh keuntungan tidak sah senilai Rp5,07 miliar kepada negara atau pihak terkait.
Tak berhenti di situ, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada Melani dan Upita Amalia berupa larangan untuk terlibat dalam seluruh kegiatan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, hingga bursa karbon selama lima tahun ke depan.
OJK menegaskan bahwa tindakan manipulasi pasar adalah pelanggaran berat yang tidak akan ditoleransi. Praktik semacam ini tidak hanya merusak mekanisme pembentukan harga yang sehat, tetapi juga berpotensi besar menggerus kepercayaan investor terhadap integritas pasar modal Indonesia. OJK berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas setiap upaya yang dapat mencederai keadilan di pasar keuangan.
