agroplus.co.id – Isu mengenai keterlibatan tokoh investasi ternama, Pandu Sjahrir, dalam pusaran kasus PT Supra Sekuritas Indonesia akhirnya menemui titik terang. Hal ini menyusul langkah tegas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjatuhkan sanksi administratif terhadap perusahaan sekuritas tersebut. Pandu Sjahrir, yang saat ini menjabat sebagai Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait status kepemilikan sahamnya di perusahaan sekuritas tersebut.
Dalam pernyataan resminya, Pandu menegaskan bahwa dirinya sudah tidak lagi memiliki keterkaitan saham di Supra Sekuritas. Ia mengungkapkan bahwa proses pelepasan saham tersebut telah dilakukan sejak 1 Juni 2026. Jika ditarik garis waktu, tindakan divestasi tersebut dilakukan lebih dari empat bulan sebelum OJK secara resmi mengumumkan sanksi terhadap Supra Sekuritas pada 16 Oktober 2026.

Pandu menjelaskan bahwa investasi yang ia lakukan di Supra Sekuritas pada tahun 2023 murni merupakan bagian dari pengelolaan portofolio investasi pribadi. Ia menekankan bahwa status kepemilikannya di perusahaan tersebut hanyalah sebagai pemegang saham minoritas yang bersifat pasif. Dengan demikian, ia tidak memiliki wewenang maupun kendali dalam pengambilan keputusan operasional maupun kebijakan strategis di perusahaan tersebut.
"Dari sejumlah investasi yang saya miliki, mayoritas hanya sebagai pemegang saham minoritas dan pasif, termasuk di Supra Sekuritas sejak tahun 2023. Kepemilikan tersebut tidak bersifat langsung, sehingga saya tidak memiliki kontrol atas operasional perusahaan," ujar Pandu dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (4/11/2026).
Lebih lanjut, investor kawakan ini menjelaskan bahwa ia memiliki mekanisme evaluasi berkala terhadap seluruh portofolio investasinya. Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh aset yang ia kelola tetap sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance) serta untuk menghindari potensi benturan kepentingan (conflict of interest). Evaluasi ketat ini tetap ia jalankan, baik sebelum maupun setelah ia mengemban amanah di Danantara Indonesia.
Pandu juga memberikan penegasan penting bahwa Danantara Indonesia tidak memiliki hubungan bisnis, kerja sama, maupun transaksi apa pun dengan Supra Sekuritas. Ia memastikan kedua entitas tersebut berdiri sendiri tanpa ada keterkaitan operasional.
Sebelumnya, OJK menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1,4 miliar kepada Supra Sekuritas terkait pelanggaran dalam perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA). Pandu menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas regulator tersebut. Menurutnya, ketegasan OJK sangat krusial untuk menjaga integritas pasar modal Indonesia dan mempertahankan kepercayaan para investor global.
"Aturan harus ditegakkan dan sanksi harus diberikan tanpa pandang bulu. Pasar modal yang bersih hanya bisa terwujud jika semua pihak berani mengambil sikap tegas dan disiplin," pungkasnya. Ia juga memastikan bahwa di Danantara Indonesia, prinsip integritas menjadi landasan utama dalam setiap keputusan investasi, termasuk dalam proyek-proyek strategis lainnya.
