agroplus.co.id – Dunia usaha di Indonesia tengah menyoroti kebijakan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melontarkan pertanyaan krusial mengenai peluang bank swasta nasional untuk berperan sebagai wadah penempatan rekening khusus bagi para eksportir.
Permintaan ini muncul di tengah upaya pemerintah untuk mengelola aliran devisa negara agar lebih optimal. Para pelaku usaha berharap adanya fleksibilitas dalam memilih lembaga keuangan, sehingga mereka tidak hanya bergantung pada bank milik negara (BUMN) saat harus menyimpan dana hasil ekspor mereka.

Menanggapi aspirasi tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan penjelasan mengenai kesiapan infrastruktur perbankan di tanah air. Airlangga mengungkapkan bahwa sebenarnya terdapat potensi besar dari sisi perbankan untuk mendukung kebijakan ini. Berdasarkan data yang ada, terdapat sekitar 36 bank yang secara kapasitas memenuhi syarat untuk menjadi bank devisa.
Namun, hingga saat ini, implementasi di lapangan belum sepenuhnya mencakup seluruh potensi tersebut. "Dari daftar yang ada sebanyak 36 bank, saat ini baru 16 bank yang kita realisasikan sebagai bank devisa," ungkap Airlangga dalam sebuah forum sosialisasi mengenai tata kelola ekspor SDA baru-baru ini.
Senada dengan Menteri Koordinator, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Aida Suwandi Budiman, memberikan sinyal positif terkait keterbukaan pemerintah. Aida menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah menyiapkan skema pengecualian bagi eksportir dari negara-negara tertentu. Pengecualian ini memungkinkan eksportir sektor pertambangan untuk menentukan bank devisa di luar BUMN, terutama jika hal tersebut berkaitan dengan perjanjian bilateral atau kesepakatan perdagangan internasional yang telah disepakati sebelumnya.
Saat ini, komposisi bank devisa yang tersedia terdiri dari 16 lembaga, di mana lima di antaranya adalah bank BUMN dan 11 lainnya merupakan bank non-BUMN. Bank Indonesia berkomitmen untuk terus memperluas daftar ini melalui proses evaluasi berkala.
"Evaluasi akan terus kami lakukan setiap tiga bulan sekali. Kami terus memperbarui data secara rutin. Harapannya, ke depan daftar bank devisa ini akan semakin panjang," tegas Aida.
Bagi para eksportir, keberadaan bank devisa ini sangat krusial untuk memanfaatkan fasilitas yang diatur dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026. Fasilitas ini bersifat opsional bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria tertentu. Mereka yang menggunakan fasilitas ini diwajibkan menempatkan minimal 30% dari devisa mereka untuk jangka waktu paling singkat tiga bulan di bank devisa yang telah ditetapkan, termasuk bank swasta non-BUMN.
Sebaliknya, jika eksportir tidak menggunakan fasilitas Pasal 18A, mereka harus mengikuti aturan yang lebih ketat sesuai PP 2/2026. Aturan tersebut mewajibkan penempatan 100% dana selama minimal 12 bulan pada bank devisa BUMN untuk sektor pertambangan nonmigas, atau penempatan minimal 30% selama tiga bulan pada bank devisa BUMN untuk sektor migas.
Hingga saat ini, daftar bank devisa yang dapat digunakan meliputi nama-nama besar seperti BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN, dan BSI, serta sejumlah bank internasional dan swasta seperti Standard Chartered, Deutsche Bank, MUFG, HSBC, Bank of China, ICBC, China Construction Bank, JP Morgan Chase, Citibank, hingga OCBC NISP. Dengan adanya evaluasi rutin dari Bank Indonesia, diharapkan pilihan bagi para pelaku usaha akan semakin luas di masa mendatang.
