agroplus.co.id – Bank Indonesia (BI) secara resmi memperkenalkan berbagai skema baru bagi para pelaku usaha yang bergerak di sektor ekspor sumber daya alam (SDA). Langkah ini diambil untuk memberikan fleksibilitas lebih bagi para eksportir dalam mengelola Devisa Hasil Ekspor (DHE) mereka. Alih-alih hanya terpaku pada satu metode, pemerintah kini menyediakan lima "pintu" atau instrumen penempatan yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan likuiditas perusahaan.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Aida S. Budiman, menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang agar para eksportir tidak merasa terbebani oleh kewajiban penempatan devisa. Sebaliknya, instrumen-instrumen ini diharapkan dapat menjadi alat manajemen keuangan yang efektif untuk mendukung operasional bisnis mereka.

Dalam keterangannya, Aida merinci lima opsi penempatan DHE SDA tersebut. Pilihan pertama adalah melalui rekening khusus DHE SDA yang tersedia di bank milik negara (BUMN) maupun bank devisa non-BUMN. Pilihan kedua adalah melalui instrumen perbankan pada bank-bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Saat ini, tercatat sudah ada 16 bank, baik BUMN maupun swasta, yang telah mendapatkan mandat resmi untuk mengelola dana tersebut.
Selain melalui perbankan konvensional, eksportir juga memiliki opsi untuk menempatkan dana mereka langsung di Bank Indonesia. "Di Bank Indonesia sendiri tersedia dua instrumen, yaitu Time Deposit DHE Valas untuk mata uang USD dan instrumen Non-USD dengan masa tenor hingga 12 bulan," ungkap Aida.
Opsi keempat yang ditawarkan adalah melalui Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI) dengan jangka waktu 12 bulan. Terakhir, eksportir dapat mengalokasikan dananya pada Surat Berharga Negara (SBN) serta Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam bentuk valuta asing.
Lebih lanjut, Aida menekankan bahwa fleksibilitas ini bertujuan untuk menjaga likuiditas para eksportir. Para pelaku usaha dapat memanfaatkan DHE SDA tersebut untuk berbagai keperluan strategis, seperti melakukan transaksi FX-Swap beli dengan bank, sebagai instrumen underlying transaksi swap lindung nilai, hingga digunakan sebagai agunan untuk mendapatkan kredit rupiah di bank BUMN maupun non-BUMN.
Terkait aturan teknis, penempatan DHE SDA di bank BUMN maupun non-BUMN harus dilakukan paling lambat tiga bulan setelah bulan Penerimaan Pembayaran Ekspor (PPE).
Untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, Bank Indonesia menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap seluruh alur dana, mulai dari proses pemasukan, penempatan, hingga penggunaan dana tersebut. BI akan memantau secara ketat apakah dana yang masuk telah ditempatkan pada rekening khusus yang sesuai dan apakah penggunaannya sebagai agunan atau instrumen lindung nilai telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan pengawasan yang ketat namun sistem yang fleksibel ini, diharapkan stabilitas nilai tuksal rupiah dapat terjaga melalui pengelolaan devisa yang lebih optimal.
