agroplus.co.id – Drama hukum di Singapura ini bermula dari upaya Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) atau lembaga anti-korupsi setempat dalam melacak aliran dana yang diduga berasal dari hasil kejahatan korupsi di Indonesia. Kasus ini berkaitan erat dengan ayah Bill, Surya Darmadi, yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman berat di tanah air atas kasus korupsi dan pencucian uang.
Pada tahun 2023, pengadilan Indonesia menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Surya Darmadi, lengkap dengan denda mencapai Rp41,9 triliun. Salah satu poin krusial dalam kasus tersebut adalah temuan bahwa bisnis perkebunan sawit yang dijalankannya selama bertahun-tahun dilakukan tanpa izin resmi, yang mengakibatkan kerugian negara yang sangat masif.

Kelalaian Prosedur oleh Otoritas Singapura
Meski penyitaan dana Bill Darmadi terus berlanjut, pengadilan Singapura baru-baru ini mengeluarkan putusan yang menyoroti adanya kesalahan fatal dalam prosedur yang dilakukan oleh CPIB. Hakim Distrik Shen Wanqin mengungkapkan adanya "kelalaian prosedural yang signifikan" oleh lembaga anti-korupsi tersebut.
Masalah utama muncul ketika CPIB dianggap melanggar hak Bill Darmadi untuk didengar dalam proses hukum. Selain itu, CPIB juga melewati batas waktu legal untuk melaporkan penyitaan aset kepada hakim magistrat. Berdasarkan aturan yang berlaku, laporan penyitaan seharusnya disampaikan dalam waktu satu tahun, namun CPIB justru terlambat melakukannya.
Dalam persidangan, kuasa hukum Bill Darmadi dari firma Drew & Napier berargumen bahwa kegagalan CPIB memenuhi tenggat waktu tersebut seharusnya membuat penyitaan menjadi tidak sah dan dana tersebut wajib dikembalikan. Namun, Hakim Shen memberikan pandangan yang berbeda. Ia mengakui bahwa CPIB memang tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengendalikan dana tersebut selama periode keterlambatan laporan, tetapi hal itu tidak secara otomatis mengharuskan dana tersebut dikembalikan kepada pemiliknya.
Aliran Dana dan Nasib Aset
Penyelidikan CPIB menemukan adanya pola aliran dana yang mencurigakan dari perusahaan-perusahaan di Indonesia yang terafiliasi dengan Surya Darmadi menuju rekening perusahaan milik Bill di Singapura, seperti Rich Asian dan Palmbridge. Dari entitas tersebut, uang kemudian mengalir ke rekening pribadi Bill.
Hakim menilai bahwa sebagian besar dana tersebut masih layak untuk disita karena terdapat dugaan kuat bahwa uang tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi. Namun, ada pengecualian untuk dana sekitar US$8,7 juta (sekitar Rp138 miliar) yang belum bisa dibuktikan keterkaitannya dengan aliran uang ilegal ayahnya. Meski demikian, dana tersebut tetap ditahan sementara proses hukum di Pengadilan Tinggi Singapura masih berjalan.
Hakim Shen menegaskan bahwa meskipun kelalaian CPIB tidak bisa dianggap remeh dan tidak boleh terulang, proses hukum tetap harus berjalan untuk memastikan aset yang diduga hasil kejahatan tidak hilang. Saat ini, Bill Darmadi telah diberikan kesempatan penuh untuk memberikan tanggapan hukum guna membela hak-haknya atas aset tersebut.