agroplus.co.id – Bank Indonesia (BI) secara tegas memberikan peringatan kepada sektor perbankan agar tidak hanya berdiam diri dengan menumpuk dana pada instrumen surat berharga. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa likuiditas yang ada di dalam sistem perbankan benar-benar mengalir ke sektor riil melalui penyaluran kredit, bukan sekadar "parkir" di instrumen Surat Berharga Negara (SBN) atau Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti, menekankan bahwa fokus utama otoritas moneter saat ini adalah mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pembiayaan. Oleh karena itu, bank-bank yang terlihat sangat aktif menempatkan dana mereka pada instrumen surat berharga namun memiliki angka penyaluran kredit yang sangat minim akan mendapatkan konsekuensi kebijakan.

Destry menjelaskan bahwa BI telah menyiapkan mekanisme insentif yang sangat spesifik. Bank yang terbukti memiliki kinerja penyaluran kredit yang sehat dan tidak berlebihan dalam menempatkan dana di SBN atau SRBI, akan diberikan apresiasi berupa pengurangan Giro Wajib Minimum (GWM) hingga sebesar 2 persen. Insentif ini bertujuan untuk memberikan ruang gerak lebih bagi bank dalam mengelola likuiditas mereka demi mendukung pembiayaan masyarakat.
"Perbankan yang terlalu berlebihan menempatkan dananya dalam bentuk surat berharga, baik itu SBN maupun SRBI, tidak akan kami berikan insentif tersebut," tegas Destry dalam sebuah sesi wawancara eksklusif.
Lebih lanjut, ia merinci bahwa syarat untuk mendapatkan fasilitas pengurangan GWM 2 persen tersebut adalah keseimbangan antara penempatan dana di surat berharga dan tingkat lending atau penyaluran kredit. Jika sebuah bank mampu menjaga rasio kepemilikan surat berharganya dalam batas wajar dan tetap aktif menyalurkan kredit, maka kebijakan makroprudensial ini akan sangat menguntungkan mereka.
Secara teknis, BI telah menetapkan batasan yang jelas melalui kebijakan likuiditas makroprudensial (KLM). Bank yang memiliki rasio kepemilikan surat berharga melebihi ambang batas 19 persen dipastikan akan kehilangan haknya untuk mendapatkan insentif pengurangan kewajiban giro tersebut. Sebaliknya, bank yang mampu menjaga kepemilikan surat berharganya di bawah angka 19 persen akan mendapatkan kemudahan berupa pengurangan GWM.
Langkah berani BI ini diharapkan dapat memecah fenomena segmentasi likuiditas yang selama ini terjadi di industri perbankan. Selama ini, terdapat kecenderungan di mana likuiditas hanya menumpuk di bank-bank besar melalui instrumen surat berharga, sementara bank-bank kecil kesulitan mendapatkan akses dana yang cukup untuk pembiayaan.
Dengan adanya aturan baru ini, BI ingin menciptakan distribusi likuiditas yang lebih merata. Harapannya, dana yang tersedia di perbankan tidak hanya berputar di pasar keuangan saja, tetapi juga mampu menjangkau berbagai sektor usaha, mulai dari UMKM hingga korporasi besar, guna mendorong roda perekonomian nasional tetap bergerak dinamis.
