Agroplus – Pemerintah bergerak cepat menstabilkan harga jagung di tingkat peternak dengan menggelontorkan 52.400 ton Cadangan Jagung Pemerintah (CJP) kepada 2.109 peternak layer mandiri di 16 provinsi. Langkah ini diharapkan dapat meredam fluktuasi harga jagung yang menjadi komponen penting pakan ternak.
Penyaluran CJP ini dilakukan melalui program Stabilisasi Pasokan Harga Pangan (SPHP) dengan harga Rp 5.000 per kilogram di gudang Bulog dan maksimal Rp 5.500 per kilogram sampai di tingkat peternak. Selisih harga akan disubsidi pemerintah melalui anggaran Bapanas sebesar Rp 78,6 miliar, dengan asumsi subsidi Rp 1.500 per kilogram.

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas harga pangan pokok strategis. "Saat harga jagung pakan berfluktuasi, pemerintah hadir dengan menyalurkan CJP yang berasal dari produksi dalam negeri," ujarnya di Jakarta, (03/10).
Intervensi ini menunjukkan hasil positif. Data Panel Harga Pangan NFA mencatat penurunan harga jagung di tingkat peternak sebesar 0,64 persen menjadi Rp 6.644 per kilogram pada 2 Oktober, dibandingkan Rp 6.687 per kilogram pada minggu sebelumnya.
Meski demikian, Arief menekankan pentingnya intensifikasi intervensi pemerintah, mengingat Harga Acuan Penjualan (HAP) jagung kadar air 15 persen di tingkat peternak adalah Rp 5.800 per kilogram. Harga saat ini masih di atas HAP tersebut.
Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat telur ayam ras dan ayam ras pedaging sebagai penyumbang terbesar kenaikan indeks harga diterima petani pada subsektor peternakan. Indeks harga diterima peternak unggas pada September 2025 mencapai level tertinggi dalam 3 tahun terakhir, yaitu 126,02.
"Fluktuasi harga jagung pakan harus segera diredam agar tidak berdampak pada harga telur dan daging ayam. SPHP jagung ini adalah instrumen stabilisasi pemerintah. Kami berharap penyaluran tuntas di bulan Oktober dan memberikan dampak positif," imbuh Arief.
Pantauan NFA menunjukkan penyaluran perdana SPHP jagung telah tiba di sentra peternakan unggas seperti Kendal (Jawa Tengah) dan Blitar, Malang, serta Trenggalek (Jawa Timur). Hingga 2 Oktober, hampir 300 ton jagung telah diterima oleh koperasi dan asosiasi peternak di wilayah tersebut.
Penerima SPHP jagung tahun ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 9046/KPTS/PK.240/F/09/2025. Alokasi 52.400 ton diperuntukkan bagi kebutuhan peternak mikro selama 3 bulan, peternak kecil selama 2 bulan, dan peternak menengah selama 1 bulan.
Kabupaten Kendal menerima alokasi tertinggi (7.060 ton), diikuti Blitar (6.131 ton) dan Malang (4.518 ton). Penyaluran diprioritaskan untuk peternak mikro, kecil, dan menengah sesuai dengan skala usaha mereka.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi [email protected] atau 0877-8322-0455.