Agroplus – Kabar terbaru dari ranah hukum kembali menyita perhatian publik, khususnya di kalangan startup teknologi pertanian. Mantan CEO eFishery, Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy, yang lebih dikenal sebagai Gibran Huzaifah, kini menghadapi putusan banding yang memangkas masa pidana penjaranya dalam kasus penggelapan investasi dan pencucian uang. Pengadilan Tinggi Bandung telah memutuskan untuk mengurangi hukuman Gibran menjadi 6 tahun penjara, sebuah perubahan signifikan dari vonis sebelumnya.
Sebelumnya, Gibran Huzaifah, figur yang pernah menjadi ikon inovasi dalam ekosistem akuakultur Indonesia, dijatuhi hukuman 9 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Putusan awal tersebut juga mencakup denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan jika denda tidak dibayar.

Namun, di tingkat banding, putusan tersebut mengalami revisi. Mengutip Detikcom dari situs Mahkamah Agung pada Minggu (19/7/2026), amar putusan hakim Pengadilan Tinggi Bandung kini menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun kepada terdakwa. Menariknya, meskipun masa kurungan berkurang, jumlah denda justru melonjak menjadi Rp 2 miliar. Denda ini wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dipenuhi, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi denda tersebut. Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan, denda akan diganti dengan pidana penjara selama 320 hari.
Hakim Pengadilan Tinggi Bandung secara tegas menyatakan bahwa Gibran Huzaifah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan serta tindak pidana pencucian uang. Dalam kasus ini, Gibran tidak sendirian, ia menjadi terdakwa bersama Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi.
Sebagai konsekuensi hukum, sejumlah aset milik Gibran Huzaifah juga diperintahkan untuk dirampas guna mengembalikan kerugian yang diderita para korban. Salah satu aset yang akan disita adalah rumah pribadi Gibran yang berlokasi di Bandung.
Kasus ini semakin menjadi sorotan setelah Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, secara terbuka mengungkapkan bahwa Kumpulan Wang Persaraan (KWAP) Malaysia mengalami kerugian besar. KWAP disebut-sebut telah menginvestasikan RM 200 juta, atau sekitar Rp 875 miliar, ke eFishery setelah tertipu oleh laporan keuangan yang dimanipulasi. Pihak Malaysia kini sedang berupaya keras untuk mendapatkan kembali dana investasi mereka yang hilang.
Perkembangan kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pelaku industri startup, termasuk di sektor pertanian dan perikanan, akan krusialnya tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel. Integritas dan kepatuhan terhadap regulasi adalah fondasi utama untuk membangun kepercayaan investor dan menjamin keberlanjutan serta reputasi bisnis dalam jangka panjang.
