Close Menu
    What's Hot

    IHSG Melaju Kencang Menembus Level 6.000

    11-10-2026 - 00.06

    IHSG Melaju Kencang di Akhir Pekan

    11-10-2026 - 00.02

    Triliunan Rupiah Raib Akibat Scam

    10-10-2026 - 23.06
    Laman
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    agroplus
    • Home
    • Berita
    • Pangan
    Terbaru
    • IHSG Melaju Kencang Menembus Level 6.000
    • IHSG Melaju Kencang di Akhir Pekan
    • Triliunan Rupiah Raib Akibat Scam
    • Peluang Cuan Bisnis Ritel Minimarket dan Kelontong
    • Indra Kenz Kembali Masuk Penjara
    • Rahasia Pajak Triliunan Rupiah Sang Diktator
    • Cara Ampuh Bersihkan Nama dari SLIK OJK
    • Cara Mudah Urus Rekening Bank Almarhum
    Minggu, 11 Oktober 2026
    agroplus
    Home - Pangan - Gibran eFishery: Hukuman Dipotong, Tapi Dendanya Ngeri!
    Pangan

    Gibran eFishery: Hukuman Dipotong, Tapi Dendanya Ngeri!

    19-07-2026 - 15.062 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp Copy Link

    Agroplus – Kabar terbaru dari ranah hukum kembali menyita perhatian publik, khususnya di kalangan startup teknologi pertanian. Mantan CEO eFishery, Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy, yang lebih dikenal sebagai Gibran Huzaifah, kini menghadapi putusan banding yang memangkas masa pidana penjaranya dalam kasus penggelapan investasi dan pencucian uang. Pengadilan Tinggi Bandung telah memutuskan untuk mengurangi hukuman Gibran menjadi 6 tahun penjara, sebuah perubahan signifikan dari vonis sebelumnya.

    Sebelumnya, Gibran Huzaifah, figur yang pernah menjadi ikon inovasi dalam ekosistem akuakultur Indonesia, dijatuhi hukuman 9 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Putusan awal tersebut juga mencakup denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan jika denda tidak dibayar.

    Gibran eFishery: Hukuman Dipotong, Tapi Dendanya Ngeri!
    Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

    Namun, di tingkat banding, putusan tersebut mengalami revisi. Mengutip Detikcom dari situs Mahkamah Agung pada Minggu (19/7/2026), amar putusan hakim Pengadilan Tinggi Bandung kini menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun kepada terdakwa. Menariknya, meskipun masa kurungan berkurang, jumlah denda justru melonjak menjadi Rp 2 miliar. Denda ini wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dipenuhi, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi denda tersebut. Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan, denda akan diganti dengan pidana penjara selama 320 hari.

    Hakim Pengadilan Tinggi Bandung secara tegas menyatakan bahwa Gibran Huzaifah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan serta tindak pidana pencucian uang. Dalam kasus ini, Gibran tidak sendirian, ia menjadi terdakwa bersama Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi.

    Sebagai konsekuensi hukum, sejumlah aset milik Gibran Huzaifah juga diperintahkan untuk dirampas guna mengembalikan kerugian yang diderita para korban. Salah satu aset yang akan disita adalah rumah pribadi Gibran yang berlokasi di Bandung.

    Kasus ini semakin menjadi sorotan setelah Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, secara terbuka mengungkapkan bahwa Kumpulan Wang Persaraan (KWAP) Malaysia mengalami kerugian besar. KWAP disebut-sebut telah menginvestasikan RM 200 juta, atau sekitar Rp 875 miliar, ke eFishery setelah tertipu oleh laporan keuangan yang dimanipulasi. Pihak Malaysia kini sedang berupaya keras untuk mendapatkan kembali dana investasi mereka yang hilang.

    Perkembangan kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pelaku industri startup, termasuk di sektor pertanian dan perikanan, akan krusialnya tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel. Integritas dan kepatuhan terhadap regulasi adalah fondasi utama untuk membangun kepercayaan investor dan menjamin keberlanjutan serta reputasi bisnis dalam jangka panjang.

    Follow on Google News
    Sasmito

    gaya penulisan yang praktis dan berbasis pengalaman, Sasmito menyajikan informasi terkini tentang teknik budidaya, pasar komoditas, serta isu lingkungan pertanian. Dedikasinya untuk mendukung petani lokal menjadikan tulisannya sebagai panduan berharga bagi pelaku sektor agraris.

    Related Posts

    IHSG Melaju Kencang Menembus Level 6.000

    11-10-2026 - 00.06

    IHSG Melaju Kencang di Akhir Pekan

    11-10-2026 - 00.02

    Triliunan Rupiah Raib Akibat Scam

    10-10-2026 - 23.06

    Peluang Cuan Bisnis Ritel Minimarket dan Kelontong

    10-10-2026 - 23.02

    Indra Kenz Kembali Masuk Penjara

    10-10-2026 - 20.06

    Rahasia Pajak Triliunan Rupiah Sang Diktator

    10-10-2026 - 20.02
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss
    Pangan

    IHSG Melaju Kencang Menembus Level 6.000

    Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

    IHSG Melaju Kencang di Akhir Pekan

    11-10-2026 - 00.02

    Triliunan Rupiah Raib Akibat Scam

    10-10-2026 - 23.06

    Peluang Cuan Bisnis Ritel Minimarket dan Kelontong

    10-10-2026 - 23.02
    Top Posts

    Inpres Jaga Harga Beras, Petani Untung Besar!

    09-04-2025 - 07.38

    Harga Gabah Anjlok, Bulog Turun Tangan!

    09-04-2025 - 07.38

    Harga Pangan Terjangkau, Prabowo Puas!

    09-04-2025 - 08.22

    Rahasia Sukses Swasembada Pangan: Prabowo Ungkap Sosok Mentan yang Luar Biasa!

    09-04-2025 - 10.06
    agroplus
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.